ACEHSIANA.COM, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Satgas Covid-19 meminta agar pembelajaran tatap muka jangan sampai menimbulkan klister baru. Permintaan tersebut disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito melalui laman resmi #SatgasCovid19 pada Jumat (27/11) di Jakarta.
Menurut Wiku, pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan virus.
Dikatakan Wiku bahwa hal itu guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.
“Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan,” ujar Wiku.
Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, harus memenuhi daftar periksa sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar.
Daftar periksa tersebut mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta disinfektan.
Sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, serta memilki alat pengukur suhu badan atau thermo gun.
Selain itu, institusi pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan guru, riwayat perjalanan dari daerah zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19.
Terakhir, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan atas persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” pungkas Wiku.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta. (*)