Acehsiana.com – Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan menerapkan sejumlah perubahan kebijakan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung berbagai program prioritas nasional di sektor pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut diarahkan untuk memperkuat agenda transformasi pendidikan yang lebih holistik. Di antaranya mencakup revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan kompetensi siswa yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21.
“Transformasi pendidikan tidak bisa hanya dilakukan melalui kebijakan berskala besar. Perlu ada penyesuaian konkret di level paling dekat dengan siswa dan sekolah,” ujar Suharti dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/6).
Ia menambahkan, perubahan dalam penggunaan dana BOSP bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengelola anggaran, namun tetap dalam koridor akuntabilitas dan transparansi. Nantinya, sekolah diharapkan bisa lebih adaptif dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi.
Beberapa penyesuaian yang akan diberlakukan dalam kebijakan BOSP 2025 antara lain penguatan peran sekolah dalam perencanaan penggunaan dana, perluasan kategori belanja yang diperbolehkan, serta integrasi dukungan terhadap program-program prioritas Kemendikdasmen.
Meski belum merinci secara detail aturan teknisnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan baru ini akan disosialisasikan secara bertahap kepada pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan serta menjamin setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
1. Sebesar 10% untuk Penyediaan Buku
Menetapkan minimal 10% dari dana BOSP digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks. Tujuannya untuk memberikan bahan ajar yang layak dan relevan.
Ini juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa.
2. Pemeliharaan Sarana-Prasarana Dibatasi Maksimal 20%
Dana BOSP bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, dana yang bisa dikeluarkan sekolah dibatasi maksimal 20%.
“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya,” kata Suharti.
Ia menyebut saat ini, pemerintah secara paralel tengah menjalankan berbagai program besar. Di aspek ini, ada program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran.
Suharti menyinggung agar sekolah bisa menggunakan dana BOSP secara lebih strategis. Terutama untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan kebutuhan yang berdampak langsung pada siswa.
“Hal-hal seperti alat peraga, bahan ajar kontekstual, dan pengembangan proyek-proyek siswa (project based learning),” sambungnya.
3. Honor Tenaga Non-ASN
Terakhir penyesuaian merujuk pada proporsi honor untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri maupun swasta. Kemendikdasmen menetapkan proporsi honor disesuaikan menjadi maksimal 20% untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40% di sekolah swasta.
Suharti mengungkap ini bukan bentuk efisiensi anggaran, tetapi bentuk re-priroritas agar dana operasional bisa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung. Kementerian juga terus berusaha mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.