ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa sekolah punya kebebasan dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021. Hal itu disampaikan Nadiem dalam telekonferensi dana BOS dan DAK 2021 pada Kamis (25/2) di Jakarta.
Menurut Nadiem, kebijakan dana BOS tahun 2021 masih sama seperti tahun 2020 memasuki pada masa pandemi. Artinya, tambah Nadiem, penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi diskresi atau keputusan kepala sekolah.
“Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, dengan tetap mengikuti juknis dana BOS di masa pandemi. Hal ini kita lakukan untuk mempermudah berbagai macam yang dibutuhkan masing-masing sekolah,” ujar Nadiem.
Dikatakan Nadiem bahwa pada awal masa pandemi Kemdikbud membolehkan sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhannya. Nadiem bahkan mengizinkan dana BOS untuk membayar guru honorer atau mempermudah jalannya pembelajaran jarak jauh.
“Kita berikan diskresi ke kepala sekolah untuk memberikan honor pada guru-guru yang paling layak,” ungkap Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menuturkan bahwa pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Nadiem meminta sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar keamanan di sekolah tetap terjaga.
“Dana BOS agar dapat digunakan untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain,” pungkas Nadiem.
Nadiem memaparkan bahwa pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 52,5 triliun untuk dana BOS. Jumlah tersebut, pungkas Nadiem, akan diberikan kepada sebanyak 216.662 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dana BOS yang paling tinggi diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp 23,8 triliun. (*)
Editor: Darmawan