Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Kepala Sekolah Harus Bijak Menggunakan Dana BOS

Mendikbud Nadiem saat menjadikeynote speaker dalam Simposium Internasional Kepala Sekolah dan Pengawas (doc. Darmawan via webex.com)

ACEHSIANA.COM, Yogyakarta – Kepala sekolah harus bijak dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS secara reguler. Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Ade Erlangga Masdiana, saat menghadiri acara Sarasehan Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan di Yogyakarta pada Selasa (18/2).

Menurut Erlangga, kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 tentang perubahan mekanisme BOS bertujuan agar terjadi peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi kepala sekolah. Selain itu, tambah Erlangga, harus diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan dana BOS agar transparan dan akuntabel.

“Komposisi penggunaan dana BOS harus adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan gaji guru honorer. Fungsi kontrol menjadi sangat penting. Kebijakan baru ini, BOS dapat digunakan untuk membayar honorer maksimal 50%,” ujar Erlangga.
 
Erlangga melanjutkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis BOS reguler, honor guru non ASN dibayar menggunakan dana BOS. Tetapi, kata Erlangga, terdapat persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dimana pengambilan data dilakukan dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari dan 31 Oktober. Hal inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi,” ungkap Erlangga.

Sebagaimana diketahui, dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS saat ini ditransfer langsung ke rekening sekolah. (*)

Editor: Darmawan