Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

IGI: 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Kontraproduktif dengan Keputusan DPR dan BKN

Miris, Banyaknya Tugas Daring Membuat Siswa Ini Sampai Bunuh Diri
Ketua Umum JSDI, Muhammad Ramli Rahim (doc. MRR)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim menilai bahwa pengalokasian maksimal 50% dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer merupakan kebijakan yang kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN. Padahal, kata Ramli, DPR dan BKN sudah memutuskan untuk menghapus sistem honorer sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Ramli menganggapi gebrakan Merdeka Belajar episode 3 yang diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Senin (10/2). Jangankan untuk menggaji guru honorer, tambah Ramli, untuk operasional sekolah saja dana BOS masih kurang.

“Seharusnya dana BOS untuk menggaji guru honorer bukan dinaikkan jadi 50%, tetapi menjadi 0%. Bukankan yang mengangkat guru honorer tersebut adalah Pemerintah Daerah? Biarkan Pemda yang memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru, bukan membebankan pada dana BOS,” ujar Ramli.

Lebih lanjut Ramli menuturkan bahwa menambah porsi gaji honorer pada dana BOS secara otomatis akan mengurangi pembiayaan kebutuhan lain yang sangat mendesak di setiap sekolah.  Selain itu, beber Ramli, dana BOS yang diberikan tidak adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit maupun sekolah dengan kondisi geografis yang berat.

“Bilangan pembagi dalam perhitungan dana BOS untuk sekolah dengan jumlah siswa yang banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan jumlah siswa sedikit. Akibatnya hampir dapat dipastikan bilangan membaginya besar untuk berbagai keperluan sekolah,” ungkap ketum IGI tersebut.

Dilain pihak Ramli menilai bahwa akan banyak kepala sekolah yang bakal berurusan dengan hukum hanya untuk membiayai sesuatu yang mungkin tidak ada dalam juknis dana BOS. Hal ini, terang Ramli, karena Pemda memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah dan bahkan dapat memerintahkan sesuatu kepada kepala sekolah.

Selain sisi negatif dari Merdeka Belajar episode 3, IGI menilai terdapat pula sisi positifnya. Misalnya, jelas Ramli, transfer langsung dana BOS dari pusat ke rekening sekolah. Hal ini, kata Ramli, dapat menghindarkan dana BOS dari efek politik saat dicairkan.

“Pencairan 70% pada tahap pertama dapat menghindari pihak sekolah dari upaya berhutang terlebih dahulu untuk menanggulangi kebutuhan sekolah yang mendesak. Penambahan dana BOS sebesar 100 ribu per siswa sangat membantu sekolah karena pada dasarnya dana BOS sangat terbatas untuk operasional sekolah,” tutup Ramli Rahim.

Seandainya pemerintah pusat melakukan kajian mendalam terkait hal ini, Ramli meyakini kemungkinan solusinya bisa sekaligus disampaikan dalam episode ketiga Merdeka Belajar ini. (*)

Editor: Darmawan