ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe—Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kepala dan bendahara SMA/SMK se Aceh Utara mengikuti sosialisasi kebijakan pendidikan di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe, Rabu (27/11/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kasie Penkum Kejati Aceh Munawar Hadi SH MH dan Kasie Pinsus Kejari Lhokseumawe DR Fery Ichsan Karunia SH MH.
Munawar Hadi dalam pemaparannya mengajak kepala sekolah supaya mengelola serta menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan.
“Kita tidak akan mentolerir sepersen pun penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kepala sekolah yang masuk penjara,” harapnya.
Ia juga meminta kepada kepala sekolah untuk tidak melayani permintaan uang yang sifatnya pemerasan dari oknum-oknum tertentu. “Bila ada oknum yang meminta uang, laporkan kepada kami. Akan kami proses. Bapak ibu jangan takut,” tegasnya.
Sementara itu, Fery Ichsan menjelaskan langkah-langkah menghilangkan faktor penyebab terjadinya korupsi di dunia pendidikan. Langkah-langkah tersebut yaitu membangun perilaku dan etika tidak korupsi, meneliti sebab berkelanjutan sifat korupsi, menyempurnakan SDM dan kesejahteraan, perencanaan yang matang dan akuntabilitas, kualitas manajemen pelaporan, dan kampanye anti korupsi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara T Aznal Zahri SSTP MSi menyambut baik kegiatan yang diprakarsai Dinas Pendidikan Aceh ini. Ia berharap tidak ada satupun kepala sekolah dalam wilayahnya yang tersandung hukum gara-gara penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah. Seluruh anggaran negara baik yang bersumber dari APBA maupun APBN harus dapat di pertanggungjawabkan secara akuntabel dan tranparan, sehingga seluruh program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. (*)
Editor: Agussalim Masry