Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Ketum JSDI Sebut Penambahan Beban Kerja Nadiem Mengkhawatirkan Masa Depan Pendidikan

Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketum IGI Muhammad Ramli Rahim (doc. Darmawan)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ketua umum (Ketum) Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI), Muhammad Ramli Rahim, menyebutkan bahwa penambahan beban kerja Nadiem Anwar Makarim sangat mengkhawatirkan masa depan dunia pendidikan. Hal itu disampaikan Ramli dalam rilis yang diterima acehsiana.com pada Rabu (28/4).

Sebagaimana diketahui bahwa Nadiem dilantik menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Sebelumnya beban Nadiem hanya mengurusi pendidikan dan kebudayaan saja. Saat ini bebannya ditambah dengan urusan riset dan teknologi.

Menurut Ramli, beban Kemdikbud yang dulu hanya menangani pendidikan dasar dan menengah lalu bertambah dengan pendidikan tinggi, kini makin berat dengan pertambahan urusan riset dan teknologi.

“Seperti yang kita ketahui bersama pendidikan dasar dan menengah kita amburadul ditangan Nadiem Makarim apalagi ditambah dengan Pandemi Covid-19,” ujar Ramli.

Dikatakan Ramli bahwa Nadiem Makarim sekarang seperti bukan Nadiem Makarim yang sukses di perusahaan. Nadiem sekarang seperti tidak ada ide baru, tidak ada inovasi, malah yang ada adalah kebijakan tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.

“Penambahan beban baru bagi Nadiem Makarim ini seperti odong-odong yang diberikan beban muatan truk Gandeng,” tambah Ramli.

Ramli merinci kebijakan pendidikan Nadiem Makarim banyak  kontroversial, paradoks dan sering kali diikuti dengan klarifikasi dan revisi, diantaranya, pertama,  Program Pendidikan Guru Penggerak  yang diprogramkan selama 9 bulan hingga saat ini, berdampak kepada para guru penggerak selama mengikuti program banyak meninggalkan kewajiban di kelas.

“Masih untung karena pembelajaran masih dalam jaringan. Belum selesai dengan jumlah guru yang masih kurang, bertambah beban berat kelas dan pembelajaran ditinggalkan karena mengikuti program bombastis tanpa kajian akademik yang mendalam. Belum lagi Program Sekolah Penggerak yang proses seleksinya begitu sangat ketat, menyita dan menforsir waktu dan tenaga yang ada menjadikan program sekolah penggerak tidak efektif,” jelas Ramli.

Ramli menambahkan bahwa programguru penggerak ini sesungguhnya bukan ide baru karena sudah dilaksanakan oleh IGI saat dirinya memimpin IGI tahun 2016 hingga 2021 dengan konsep yang jauh lebih baik, hasil yang lebih jelas dan tanpa bergantung APBD dan APBN serta tidak menggangu aktivitas belajar mengajar. PGP ini, lanjut Ramli, lebih fokus mempersiapkan guru menjadi pemimpin perubahan dan ini harus mendapatkan evaluasi maksimal secara berkala.

Kedua, Gebrakan dan perubahan yang ditawarkan seolah “baru” dalam kenyatannya program pendidikan yang bertumpu kepada pendekatan kontekstual, berfokus kepada siswa, bahkan merdeka belajar sekalipun bukanlah hal baru dan alih-alih mengingkin transformasi justeru malah kembali kepada konsep lama.

Ketiga, POP yang belum diselesaikan permasalahan dan polemiknya dengan hasil review penerima program OP di tahun 2020, dijalankan di tahun 2021 tanpa ada perubahan sama sekali. Perubahannya hanya pada distribusi tingkatan program (Gajah, Macan dan Kijang). Belum lagi beberapa OP meminta turun tingkatan dari Gajah ke Macan, dll. Evaluasi yang dijanjikan tidak ada dampak dan perubahannya.

Keempat, Pelibatan Pelatih Ahli atau Master Coach yang banyak melibatkan pihak eksternal dianggap expert judgement yang tidak memiliki kriteria yang jelas dan disetting rekruitmennya terbuka non-PNS. Dalam proses kajiannya 70 % banyak fokus kepada honor Master Coach yang besarannya sangat tidak masuk akal mulai dari 10 sd 30 Juta/bulan.

“Padahal Infrastruktur Internal Kementerian memiliki SDM yang lebih mumpuni dan proses panjang penguatan SDM yang dimiliki Kementerian selama ini tidak dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Jika hal ini terus menerus dilakukan sedang maka Nadiem sedang melakukan debirokrasi yang membunuh birokrasi dan karier di internal Kementerian sendiri,” kata Ramli.

Ramli meneruskan bahwa pemborosan keuangan negara dilakukan secara besar-besaran. Regulasi sebelumnya yang mengatur tata Kelola guru, kepala sekolah yang memiliki regulasi yang ditangani oleh Direktorat GTK Kemdikbud, LPMP, P4TK, LP2KS hingga Dinas Pendidikan tidak dilibatkan secara utuh, menyeluruh dan tidak diupayakan membuat kebijakan yang simultan integratif dan interkoneksi infra struktur yang dimiliki sendiri oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Belum lagi isu Balai Besar Guru Penggerak yang belum jelas sampai saat ini.

Kelima, Hilangnya nomenklatur dan bisa berakibat pada pembubaran LPMP, BSNP, penghilangan Pendidikan Informal dan Pendidikan Luar Sekolah yang tertera dalam PP 57 Tahun 2021. Badan Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Namun kebijakan Kemdikbud mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan dalam PP 57 2021 tidak disebutkan dan disinyalir dihilangkan. Padahal keberadaan BSNP masih absah secara konstitusinya dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 dan di atur di dalam PP 19 tahun 2005 Bab XI mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pasal 73 sampai dengan pasal 77.

Keenam, Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak muncul di PP 57 Tahun 2021. Undang-undang pendidikan nasional no. 20 Tahun 2003 menandaskan bahwasanya pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks pendidikan, Pancasila merupakan upaya penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia.

“Di tengah gempuran yang memporak porandakkan ideologi kebangsaan dengan maraknya gempuran pemahaman trans nasional dan tumbuh sumburnya pemahaman terorisme tidak salah jika BPIP mengusulkan Pancasila  menjadi mata pelajaran wajib. Sehingga keberadaannya tidak cukup sebatas Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Sehingga dimungkinkan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),” terang Ramli.

Ketujuh, Tidak adanya keterbukaan publik dan partisipasi publik tidak terbangun dan diciptakan oleh Menteri Nadiem sebagaimana Peta Jalan Pendidikan tanpa naskah akademik hingga saat ini setelah gaduh menjadi salah satu contoh kongkrit.

“Belum lagi proses keterbacaan yang ada juga tidak diupayakan. Jikapun keterbacaan dilakukan, hanya melibatkan komponen dan jejaring dilakukan tidak demokratis untuk kalangan tertentu saja. Contoh aktual mengenai keterbacaan konsep Profil Pelajar Pancasila,” pungkas Ramli.

Kedelapan, SMK Pusat Keunggulan yang baru saja dijalankan oleh Kemdikbud seolah memperkuat kasta-kasta sekolah dimana pemerintah hanya memperhatikan sekolah-sekolah yang memang sudah baik saja, memberi cap stempel dan memberikan sedikit bantuan hingga tampak baik padahal sekolah itu memang sudah baik sejak dulu. Program ini berpotensi membuat jurang perbedaan yang semakin dalam antara SMK Pusat Keunggulan dengan SMK yang bukan Pusat Keunggulan. (*)

Editor: Darmawan