Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Kabid GTK: Pemerataan Guru Tuntas November 2019

Kabid GTK Disdik Aceh, Dra Nurhayati MM.
Kabid GTK Disdik Aceh, Nurhayati saat membuka workshop pemetaan dan pemerataan GTK (Dok. mercinews.com)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Aceh, Dra Nurhayati MM menyebutkan bahwa distribusi guru secara merata akan tuntas pada akhir November 2019. Penegasan tersebut disampaikan Nurhayati saat mewakili Kepala Dinas Pendidikan Aceh membuka workshop pemetaan dan pemerataan GTK pada Minggu (13/10) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Menurut Nurhayati, pemerataan GTK merupakan amanah Plt. Gubernur Aceh kepada SKPA yang dipimpin Drs Rachmat Fitri HD MPA tersebut. Selain itu upaya pemerataan GTK meupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Guna mempercepat upaya pemerataan GTK ini, saya sangat mengharapkan keseriusan seluruh tim dan para Kepala Cabang Dinas untuk menyelesaikannya. Kita akan terus mengevaluasi secara berkala kinerja GTK demi pendidikan Aceh yang lebih baik” jelas Nurhayati.

Lebih lanjut Nurhayati menyebutkan bahwa pemerataan GTK menjadi langkah awal dalam mewujudkan program prioritas Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan yaitu Aceh Carong. Menurut Nurhayati, distribusi GTK yang tidak merata dapat berdampak negatif pada pelayanan publik bidang pendidikan di sekolah-sekolah yang kekurangan GTK. Dampak tersebut misalnya tidak maksimal karena pada jam pelajaran banyak kelas dibiarkan kosong tanpa kegiatan belajar. Nurhayati sangat khawatir akan tidak tercapainya kriteria ketuntasan mengajar yang berakibat pada rendahnya kompetensi siswa.

Lebih lanjut Nurhayati mengatakan bahwa guru-guru yang bertugas di sekolah-sekolah yang berkelebihan guru menjadi ‘idle’ dan tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sesuai standar (minimal 24 jam per minggu). Hal ini menurutnya akibat guru harus berbagi jam mengajar dengan guru lainnya. Kabid GTK tersebut sangat mengkhawatirkan kondisi itu menimbulkan kerugian pada guru, karena berpengaruh pada pengembangan karir guru, yakni sertifikasi dan kenaikan pangkat yang mensyaratkan terpenuhinya jam mengajar.

“Terdapat dua aspek yang terkait dengan situasi tersebut dan memerlukan eksplorasi lebih lanjut. Kedua aspek itu adalah pengangkatan guru baru dan distribusi guru. Tanggungjawab pengangkatangGuru menjadi urusan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang berwenang menetapkan kuota jumlah guru PNS. Secara logika harusnya kebijakan ini dapat menyebakan menurunnya jumlah guru Non-PNS. Kenyataannya masih banyak ditemukan guru yang berstatus honorer, baik yang dibayar oleh Pemerintah Daerah, maupun oleh sekolah sendiri” pungkas Nurhayati.

Editor: Darmawan