ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SLB se-Aceh tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2020. PPDB berlangsung selama satu minggu sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga 9 Juni 2020. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA pada Selasa (26/5).
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA meminta dukungan aparat gampong guna mencegah berkumpunya masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak sesuai protokol pencegahan pandemi Covid-19.
“PPDB berlangsung secara online dan offline. Online melalui link yang terdapat pada website sekolah. Sementara offline dengan cara mendatangi panitia PPDB di sekolah yang dituju,” ujar Rachmat Fitri.
Rachmat Fitri mengharapkan dukungan dan kepedulian masyarakat dalam zona sekolaj masing-masing sebagai kekuatan untuk mendorong implementasi otonomi sekolah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar.
“Panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif, dan tidak diskriminatif dalam proses PPDB ini sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang kita layani. Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline dan online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS,” ungkap Rachmat Fitri.
Lebih lanjut Rachmat Fitri yang pernah menjabat Wakil Bupati Aceh Barat itu menegaskan bahwa terkait jumlah peserta yang diterima agar tetap memperioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50%, jalur afirmasi maksimal 15%, perpindahan orang tua maksimal 5 %. Sedangkan jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30%). Sementara itu, tutup Rachmat Fitri, sekolah berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
“Tatacara dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub Aceh) No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB, dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB. Sementara Daftar Zonasi SMA dapat diakses pada LINK; https://disdik.acehprov.go.id,” pungkas Rachmat Fitri.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T Fariyal SSos MM secara terpisah menyatakan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Aceh belum dapat menerapkan pendaftaran online secara keseluruhan. Hal tersebut, kata Fariyal akibat masih ditemukan banyak faktor kendala. Fariyal berjanji untuk tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal. (*)
Editor: Darmawan