ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PP ini ditargetkan terbit akhir April 2024.
Salah satu materi yang diatur dalam PP ini adalah penataan tenaga non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, mekanisme seleksi PPPK Penuh Waktu dan PPP Part Time akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN-RB).