Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

PP Manajemen ASN Ditargetkan Terbit Akhir April 2024, Atur Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu dan Part Time

PP Manajemen ASN Ditargetkan Terbit Akhir April 2024
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. PP ini ditargetkan terbit akhir April 2024.

Salah satu materi yang diatur dalam PP ini adalah penataan tenaga non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, mekanisme seleksi PPPK Penuh Waktu dan PPP Part Time akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN-RB).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, PPPK Part Time adalah salah satu opsi yang sedang dibahas dalam RUU Perubahan UU ASN.

“PPPK Part Time adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang,” kata Haryomo.

Haryomo menjelaskan, PPPK Part Time akan diangkat dengan perjanjian kerja tertentu dan jam kerjanya lebih singkat dari ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

“PPPK Part Time ini akan mendapatkan gaji sesuai dengan jam kerja dan juga mendapatkan dana pensiun,” ujar Haryomo.

Haryomo menambahkan, PPPK Part Time juga dapat berganti menjadi PPPK Penuh Waktu asalkan memenuhi syarat tertentu, seperti lulus seleksi, memiliki kompetensi, dan ada kebutuhan di instansi.

“Jadi, PPPK Part Time ini bukan jalan buntu, tetapi justru memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN,” tutur Haryomo.

Haryomo berharap, PPPK Part Time dapat menjadi solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

“Kami berharap, dengan adanya PPPK Part Time ini, tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa dirugikan atau tidak diakui oleh pemerintah,” pungkas Haryomo. (*)

Editor: Darmawan