Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Pj Gubernur Minta Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh Terkait Larangan Hijab bagi Anggota Paskibraka

Pj Gubernur Aceh Minta Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh Terkait Larangan Hijab bagi Anggota Paskibraka

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami SE, M.Si, meminta semua pihak untuk berlapang dada dan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.

Hal ini disampaikan oleh Bustami saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Aceh untuk mengenakan hijab.

“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami pada Rabu (14/8).

Sebelumnya, beredar informasi bahwa seluruh anggota Paskibraka diharuskan melepas jilbab, termasuk delegasi asal Aceh.

Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab.

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mengonfirmasi bahwa ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tidak menggunakan hijab saat dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8).

Pada hari pengukuhan tersebut, seluruh anggota Paskibraka putri yang dikukuhkan oleh Jokowi untuk bertugas di istana terlihat tanpa jilbab.

Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi, seluruh anggota Paskibraka putri yang berhijab tetap mengenakan jilbab.

“Padahal ada 18 dari utusan provinsi–termasuk Aceh–sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap,” kata Wasekjen PPI, Irwan Indra, kepada wartawan di Jakarta (14/8).

Irwan menjelaskan bahwa sejak 2022, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (*)

Editor: Darmawan