ACEHSIANA.COM, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kuota umum dalam kuota belajar yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak cukup untuk melakukan pembelajaran praktik terutama siswa SMK. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui teleconference pada Minggu (27/9) di Jakarta.
Menurut Retno, pihaknya menerima 11 aduan dari siswa SMK terkait bantuan kuota internet. Siswa SMK tersebut, lanjut Retno, melaporkan bahwa kuota umum yang diberikan Kemendikbud tidak cukup untuk pembelajaran praktik.
Retno menjelaskan, siswa SMK lebih banyak menggunakan video sebagai media pembelajaran. Tidak jarang guru memberikan video melalui Youtube untuk dilihat dan dipraktikan oleh siswa.
“Anak-anak ini mengatakan, mereka kan belajar skill, jadi nggak bisa praktik. jadi mereka harus lihat video, video itu ada di Youtube. Youtube tidak termasuk aplikasi yang ada di dalam kuota belajar,” ujar Retno.
Dikatakan Retno bahwa dalam bantuan paket data internet dari Kemendikbud, dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Dari total bantuan, kuota umum hanya sebanyak 5 GB. Bagi siswa SMK yang pembelajarannya menggunakan video, kuota 5 GB bisa habis kurang dari sepekan. Sebab, banyak aktivitas melihat video dan mengirimkan video sebagai bukti praktik mereka.
“5 GB itu sangat tidak cukup untuk praktik, mereka di rumah juga harus divideokan dan harus dikirim juga. Jadi bagi kami, kuota umum akan lebih bermanfaat bagi anak SMK,” ungkap Retno.
Siswa SMK yang melapor ke KPAI tersebut, kata Retno, meminta agar sepenuhnya bantuan berupa kuota umum. Bagi siswa SMK ini, penyalahgunaan kuota kemungkinan kecil terjadi karena memang membutuhkan banyak paket data untuk kegiatan pembelajaran mereka.
Sebelumnya, Kemendikbud mengatakan, kuota belajar disusun untuk antisipasi penyalahgunaan paket data. Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, mengatakan, daftar tersebut juga memuat aplikasi dan konferensi video yang bisa digunakan untuk pembelajaran daring.
Evy juga mengimbau agar baik siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet. Di dalam daftar tersebut, terdapat 19 aplikasi pembelajaran, 5 video conference, 22 website, dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ.
“Dijelaskan dalam laman tersebut kuota bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” jelas Evy.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah meningkatkan kuota umum dari bantuan paket data internet yang diberikan ke sekolah dan perguruan tinggi. Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengatakan, peluang penyalahgunaan kuota umum memang ada. Namun, jika kuota umum hanya 5 GB setiap bulan maka tidak akan cukup bagi sejumlah peserta didik ataupun guru.
“Banyak sekolah dan dinas yang saat ini dengan situasi pandemi ini mereka sudah membangun aplikasi sendiri. Maka, masih banyak aplikasi yang masih banyak di lapangan dalam proses pembelajaran daring ini, tidak tercover dalam kuota belajar,” kata Fahriza. (*)
Editor: Darmawan