Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Kasus Covid-19 Meningkat, Siswa SMA/SMK/PKLK se-Kota Langsa Belajar dari Rumah

Dua Guru Lhokseumawe Raih Juara II dan III IGI Innovation Award Tingkat Nasional, KCD Pendidikan Berikan Apresiasi
KCD Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe, Supriariadi SPd (doc. ari)

ACEHSIANA.COM, Langsa – Meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh menyebabkan siswa SMA/SMK/PKLK se-Kota Langsa harus melaksanakan program belajar dari rumah (BDR). Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala DInas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kota Langsa, Supriariadi SPd pada Kamis (27/5) di Langsa.

Menurut Supriariadi, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh No. 07/INSTR/2021 Tanggal 24 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Program BDR dilaksanakan mengingat kasus Covid-19 meningkat secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia.  Termasuk Kota Langsa sesuai Update data Satgas Covid-19 pada Kamis, 27 Mei 2021 terkonfirmasi positif 40 orang, meninggal 27 orang,” ujar Supriariadi.

Dikatakan Supriariadi bahwa pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas dipercepat. Sementara Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan dengan meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan akademik lainnya pasca ujian.

“Pembagian rapor tetap pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19 di Kota Langsa dan mematuhi protokol Kesehatan,” tutur Supriariadi.

Supriariadi meminta kepada setiap sekolah agar peran Satgas Covid-19 lebih ditingkatkan. Satgas Covid-19 tingkat sekolah, sambung Supriariadi, harus terus memantau update status zona dengan tetap berkoordinasi dengan Cabang Dinas.

“Demikian juga pengawas sekolah agar terus mengevaluasi secara berkala program BDR bersama kepala sekolah dan melaporkan baik secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas,” tegas Supriariadi.

Lebih lanjut Supriariadi menuturkan bahwa proses pembelajaran pada tahun ajaran yang akan datang akan diberitaukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun BDR, tetapi kepala sekolah harus memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, rapi, estetika dan hijau (BEREH). Siapkan Langkah-langkah dan strategi yang tepat agar BDR berlangsung sukses. Jika sekolah melanggar instruksi ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Supriariadi. (*)

Editor: Darmawan