ACEHSIANA.COM, Takengon – Seluruh SMA/SMK/PKLK di Kabupaten Aceh Tengah kembali menerapkan pembelajaran dalam jaringan (daring). Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Drs Khalidin MPd kepada acehsiana.com pada Kamis (27/5).
Menurut Khalidin, penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka diterapkan pada satuan pendidikan yang berada di zona merah. Proses pembelajaran dan ujian, tambah Khalidin, dapat dilaksanakan dengan sistem daring. Kebijakan tersebut, lanjut Khalidin, sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh No. 07/INSTR/2021 Tanggal 24 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
“Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 yang mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia,” ujar Khalidin.
Dikatakan Khalidin bahwa terdapat instruksi selanjutnya yaitu mempercepat proses pelaksanaan ujian semester. Untuk SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian. Selanjutnya, untuk pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19.
“Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan PKLK diwajibkan memantau (mengupdate) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya serta melakukan koordinasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tengah,” ungkap Khalidin.
Lebih lanjut Khalidin menambahkan bahwa pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan melaksanakan evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tengah, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.
“Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Khalidin.
Khalidin meminta kepada kepala sekolah untuk dapat memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, rapi, estetika dan hijau serta menyiapkan langkah – langkah strategis dan efektif dalam proses pembelajaran daring/online.
“Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku,” tutup Khalidin. (*)
Editor: Darmawan