Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Aceh Kawal Revisi UUPA dalam Diskusi Strategis di Jakarta

Pemerintah Aceh Kawal Revisi UUPA dalam Diskusi Strategis di Jakarta

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri diskusi strategis membahas draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, Kamis (22/5).

Diskusi ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh.

Dalam forum tersebut, M. Nasir tidak memberikan sambutan resmi, namun secara langsung mengikuti jalannya diskusi yang berlangsung dinamis dan sarat masukan substansial.

Kehadiran Plt. Sekda Aceh ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam memastikan pelaksanaan otonomi khusus tetap berjalan dalam semangat perdamaian Helsinki yang menjadi dasar hadirnya UUPA.

Draf revisi yang dibahas mencakup perubahan terhadap delapan pasal serta penambahan satu pasal baru, yang menjadikan total jumlah pasal dalam UUPA menjadi 274.

Fokus utama revisi ini adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran berkelanjutan dari Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa penyusunan draf telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, hingga partai politik lokal. “

Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menekankan pentingnya revisi UUPA untuk segera masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ia menyebut bahwa meskipun UUPA telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, belum ada kepastian untuk tahun 2025.

“Jika tidak kita dorong menjadi prioritas 2026, maka revisi ini bisa tertunda. Ini berisiko besar terhadap masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegas Azhari.

Ia menjelaskan bahwa dana otonomi khusus sebesar 1 persen dari APBN saat ini hanya berlaku sampai 2027. Tanpa revisi UUPA, peluang memperjuangkan keberlanjutan dana tersebut menjadi kecil.

“Kami sudah melobi langsung Ketua Baleg DPR RI dan berhasil memasukkan UUPA ke Prolegnas. Tapi ini butuh kerja kolektif semua pihak,” tambahnya.

Azhari juga menyatakan kesiapan Forbes untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh dalam menyelaraskan pandangan terkait kekhususan dan nilai-nilai adat Aceh yang dijamin dalam UUPA.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, akademisi, dan elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal revisi UUPA secara kolaboratif.

Ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk memperkuat otonomi khusus Aceh yang berkeadilan, berkelanjutan, dan konstitusional. (*)

Editor: Darmawan