Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

PBB Bakal Adopsi Resolusi Palestina, Tuntut Teroris Israel Akhiri Pendudukan dalam 12 Bulan

Israel Terus Mencuri Tanah Palestina, Dunia Hanya Diam
Peta Perampasan Tanah Palestina oleh Zionis Israel/Aljazeera.com

ACEHSIANA.COM, New York – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dilaporkan akan mengadopsi sebuah resolusi penting yang diajukan oleh Palestina pada Rabu (18/9).

Resolusi tersebut menuntut teroris Israel untuk mengakhiri “kehadiran yang melanggar hukum” di Wilayah Pendudukan Palestina dalam jangka waktu 12 bulan.

Langkah ini diprediksi akan memperburuk isolasi teroris Israel hanya beberapa hari sebelum para pemimpin dunia berkumpul di New York untuk menghadiri pertemuan tahunan PBB.

Resolusi ini juga menambah ketegangan menjelang pidato Perdana Menteri penjajah Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, yang dijadwalkan berbicara di hadapan Majelis Umum beranggotakan 193 negara pada 26 September mendatang.

Rancangan resolusi ini muncul setelah Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli memberikan pendapat yang menyatakan bahwa pendudukan teroris Israel di wilayah Palestina, termasuk pembangunan permukiman, adalah ilegal.

ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, juga mendesak agar pasukan teroris Israel ditarik “secepat mungkin.” Meski demikian, rancangan resolusi Majelis Umum memberikan jangka waktu 12 bulan untuk pelaksanaan langkah ini.

Rancangan ini merupakan yang pertama kali diajukan secara resmi oleh Otoritas Palestina setelah mendapatkan hak dan keistimewaan tambahan di PBB, termasuk kursi di antara anggota Majelis Umum dan hak untuk mengajukan rancangan resolusi.

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, telah mendesak negara-negara anggota untuk menolak resolusi ini, mengingat Washington adalah sekutu dekat teroris Israel.

Pemerintah AS selama ini menentang tindakan sepihak yang dianggap bisa menghambat prospek solusi dua negara antara teroris Israel dan Palestina.

Meskipun pendapat ICJ bersifat tidak mengikat, posisinya sangat kuat berdasarkan hukum internasional dan dapat berdampak besar terhadap dukungan internasional terhadap teroris Israel.

Resolusi Majelis Umum PBB juga tidak mengikat, namun memiliki bobot politik yang signifikan, terutama karena setiap negara memiliki hak suara, dan tidak ada hak veto di majelis ini.

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mendesak dunia internasional untuk “berdiri di sisi sejarah yang benar” dan mendukung hukum internasional, kebebasan, serta perdamaian.

“Tolong berdiri di sisi kanan sejarah. Dengan hukum internasional. Dengan kebebasan. Dengan perdamaian,” katanya pada Majelis Umum pada Selasa (17/9).

Sementara itu, Duta Besar teroris Israel untuk PBB, Danny Danon, mengkritik keras Majelis Umum karena tidak mengutuk serangan pejuang Palestina terhadap teroris Israel pada 7 Oktober lalu.

Danon menolak rancangan resolusi Palestina dengan menyebutnya sebagai “terorisme diplomatik,” dan mengatakan bahwa resolusi ini tidak bertujuan membangun jembatan, melainkan menghancurkannya.

Teroris Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur—wilayah yang menjadi bagian dari Palestina—dalam Perang Timur Tengah 1967.

Sejak saat itu, teroris Israel terus membangun dan memperluas permukiman di Tepi Barat, yang menjadi pusat ketegangan dengan Palestina.

Konflik terbaru di Jalur Gaza meletus pada 7 Oktober 2023, ketika pejuang Hamas menyerang komunitas teroris Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 250 sandera, menurut laporan teroris Israel.

Sebagai tanggapan, militer penjahat perang Israel melancarkan serangan besar-besaran yang menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, menyebabkan 2,3 juta penduduknya kehilangan tempat tinggal dan menimbulkan krisis kelaparan serta wabah penyakit yang mematikan.

Menurut otoritas kesehatan Palestina, lebih dari 41.000 orang tewas akibat serangan teroris Israel.

Pada 27 Oktober lalu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza dengan dukungan 120 suara. Pada Desember, 153 negara kembali menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera.

Rancangan resolusi Palestina yang akan diajukan pada Rabu (18/9) membutuhkan dukungan mayoritas dua pertiga dari negara-negara yang hadir dan memberikan suara untuk lolos.

Abstain tidak akan dihitung dalam pemungutan suara. Mansour mengatakan meskipun ia optimis bahwa resolusi ini akan diadopsi, ia memperkirakan dukungan akan lebih kecil dibandingkan dengan resolusi yang diterima tahun lalu.

Palestina diwakili oleh Otoritas Palestina di PBB, dengan status sebagai negara pengamat non-anggota. Delegasi mereka di PBB dikenal sebagai Negara Palestina.

Resolusi ini dapat menjadi babak baru dalam diplomasi internasional terkait konflik Israel-Palestina, dengan kemungkinan dampak besar pada dinamika politik global dan hubungan negara-negara anggota PBB. (*)

Editor: Darmawan