Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi
OPINI  

Menalar dan Menakar Kebijakan Hukum Tentang Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Oleh: T Sukandi

Bahwa dengan telah ditetapkannya kebijakan hukum atas para mahasiswa penerima bantuan beasiswa Aceh yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan yang bersumber dari uang negara itu. Maka kebijakan  hukum bagi para mahasiswa penerima bantuan beasiswa itu adalah mesti mengembalikan uang yang sudah mereka terima itu seutuhnya sehingga mereka tidak akan di hukum penjara.

Bila kita nalar dan kita takar kebijakan itu dengan kaca mata awam, tentu akan melahirkan berbagai pandangan, tafsir dan sebagainya. Tetapi bila kita pakai acuan pasal 35 uu no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan serta kita cermati uu no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara maka pengembalian/penggantian keuangan/barang negara yang telah dipakai itu tentu mesti mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

Karena dengan cara pengembalian/penggantian bearti ada itikat baik dari pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan jahatnya itu. Apabila para pelaku korupsi beasiswa Aceh itu belum dilakukan proses hukum, hal ini tentu sah-sah saja serta dapat dipahami dan dimaklumi. Bahwa hal itu sebagai bahagian kebijakan hukum berdasarkan himbauan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Tetapi apabila kasus hukum itu telah disidik dan dilidik maka tentu proses hukum di pengadilan yang dapat memutus pekaranya. Karena semua orang yang melakukan  pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, hanya hakim yang diberikan wewenang untuk memutuskan hukumannya.

Dikarenakan hakim dalam memutus satu pekara tidak sekedar mendengar keterangan saksi, tidak juga sekedar melihat barang bukti. Tetapi hakim dalam menjatuhkan vonisnya pada seseorang tetap berdasarkan pertimbangan hati nurani serta hakim juga diberikan hak sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk memakai adigium “lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”.

Oleh karena itu bagi para pelaku korupsi beasiswa Aceh yang dilakukan oleh para mahasiswa itu dibelakangnya ada para pemberi dan agensi yang ikut bermain. Demi tidak mencederai perasaan keadilan masyarakat maka para pemberi dan agensi dana bantuan beasiswa Aceh ini mesti diproses hukum. Karena niat jahat awalnya (mens-rea) sebagai aktor intelektualnya ini telah jadi terlapor dan telah diproses pemeriksaannya di Mapolda Aceh. (*)

Penulis adalah Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Selatan