Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kasus Vina Murni Kecelakaan, Ini Sosok Oknum Polisi Jahat yang Membuat Orang Tak Bersalah Semua Dihukum

ACEHSIANA.COM | NASIONAL – Kasus kematian vina setelah 8 tahun kembali muncul dan heboh di netizen Indonesia.

Akhir akhir ini, sosok Pegi Setiawan Alias Perong ditangkap dan muncul dihadapan publik.

Meski 8 tahun berlalu kasus ini juga tidal terungkap.

Ada yang berspekulasi pembunuhan yang di bunuh oleh anak anak geng motor dan kecelakaan.

Namun, pada kenyataannya Ayah korban dari Eki yang merupakan oknum polisi diduga asal tangkap pelaku dan membuat BAP Palsu.

Polisi Bertindak Arogansi

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2016 kembali menjadi sorotan.

Dalam kasus tersebut, diketahui ada 8 orang yang jadi terpidana.

Terpidana bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy, divonis penjara selama seumur hidup.

Sedangkan satu terpidana bernama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Melansir Kompas TV, kedelapan terpidana tersebut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang mengawal kasus mereka sejak Januari 2017 hingga selesai persidangan.

Rinciannya, pengacara Jogi Nainggolan mendampingi lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto.

Lalu, pengacara Titin mendampingi terpidana Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, pengacara Wiwit Widianingsih dan Shindy mendampingi terpidana Rivaldy Aditiya Wardhana alias Acil.

Baru-baru ini Pengacara Jogi Nainggolan menyebut kematian Vina dan Eki bukan kasus pembunuhan, tapi murni kecelakaan.

“Kasus ini adalah bukan kasus pembunuhan tapi murni kecelakaan tunggal. Itu kami dapatkan informasi dari polisi lalu lintas yang datang ke TKP,” ungkap Jogi Nainggolan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Jogi mengurai tiga alibi milik kliennya dalam kasus kematian Vina dan Eki.

Jogi menyebut kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki. Jogi juga mengungkapkan bahwa kliennya itu bukan geng motor seperti yang telah diberitakan selama ini.

“Pertama, kami mengatakan bahwa klien kami bukan dari bagian pelaku kejahatan yang dituduhkan sebagaimana berkas perkara. Kedua, klien kami bukan geng motor seperti yang selama ini digembar-gemborkan,” ujar Jogi.

Jogi juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengenal tiga orang yang masih menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Klien kami tidak mengenal ketiga orang yang DPO. Beberapa kejanggalan yang kami sampaikan, dari delapan tersangka yang disidangkan, dari satu orang tersangka bernama Rivaldy alias Ucil, tidak mengenal yang tujuh orang. Dan sebaliknya yang tujuh orang juga tidak mengenal,” sambungnya.

Diungkap Jogi, kliennya mengaku tidak ada di TKP saat Vina dan Eki tewas di jembatan layang kawasan Kota Cirebon.