Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Kanal YouTube Pengurus PP Muhammadiyah Ditutup oleh Google

Kanal YouTube Pengurus PP Muhammadiyah Ditutup oleh Google

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ketua Bidang Tabligh Global dan Kerja Sama Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ustadz Fahmi Salim, mengaku menerima email dari Google yang menyatakan bahwa kanal YouTube miliknya, UFS Official Channel, telah dihapus secara permanen pada Senin (5/8) pukul 08:13 WIB.

Ustadz Fahmi menduga penghapusan kanal tersebut berkaitan dengan konten yang membahas wafatnya pejuang Hamas, Ismail Haniyeh.

“Saya menduga bahwa penutupan channel itu terkait dengan konten video terakhir saya tentang belasungkawa atas terbunuhnya Ismail Haniya di Teheran oleh aksi pengecut asasinasi politik yang diduga kuat dilakukan oleh agen Mossad Israel pada Rabu 31 Juli 2024,” ujar Ustadz Fahmi dalam siaran pers pada Selasa (6/8).

Ustadz Fahmi menilai tindakan Google tersebut berlebihan, arogan, dan bertujuan untuk membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Ustadz Fahmi menyampaikan surat terbuka kepada Google Indonesia:

1. Konstitusi RI dan Dukungan terhadap Palestina
Ustadz Fahmi menegaskan bahwa sikap dirinya dan mayoritas rakyat Indonesia sesuai dengan konstitusi NKRI dalam Mukaddimah UUD 45 yang menyatakan bahwa “Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Sejak proklamasi 1945, pemerintah RI konsisten menyuarakan kemerdekaan bangsa Palestina dan mengecam pendudukan Israel.

2. Kecaman Internasional terhadap Israel
Ustadz Fahmi menjelaskan bahwa sikapnya juga sejalan dengan komunitas internasional yang terus menerus mengecam agresi dan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Ini sesuai dengan putusan ICJ yang mengabulkan gugatan negara Afrika Selatan (26/1/2024), serta fatwa terbaru dari International Court Justice (19/7/2024) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal.

3. Kewajiban PT Google Indonesia Tunduk pada Konstitusi RI
Ustadz Fahmi mengingatkan bahwa PT Google Indonesia, sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, wajib tunduk kepada konstitusi RI dan hukum internasional. Konten tentang Hamas dan pemimpinnya yang dibunuh di Teheran adalah bentuk edukasi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusi bagi rakyat Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan asing.

4. Kesesuaian Konten dengan Pedoman Internasional
Ustadz Fahmi menekankan bahwa konten yang diproduksi sangat selaras dengan pedoman komunitas internasional dan hukum internasional yang mengecam penjajah Israel. Presiden RI dan Kemlu RI juga telah menyatakan kecaman keras atas pembunuhan pemimpin Hamas tersebut.

5. Kesesuaian Konten dengan Aspirasi Masyarakat Dunia
Ustadz Fahmi menegaskan bahwa konten yang diproduksi sesuai dengan aspirasi dan nurani masyarakat dunia lintas negara, agama, suku bangsa, dan budaya. Justru tindakan Google Indonesia yang dinilai melanggar konstitusi RI dan pedoman organisasi internasional yang mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka.

“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga diperhatikan oleh pihak-pihak terkait,” tutup Ustadz Fahmi Salim. (*)

Editor: Darmawan