Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Guru PPPK Dukung Usulan Kemendikbudristek Soal Masa Kontrak Hingga Pensiun

Guru PPPK Dukung Usulan Kemendikbudristek Soal Masa Kontrak Hingga Pensiun

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendukung usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani untuk memperpanjang masa kontrak PPPK hingga pensiun. Usulan ini dianggap menunjukkan keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik).

Salah satu yang mendukung usulan tersebut adalah Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo. Menurutnya, usulan ini sangat tepat karena untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang. Selain itu, dengan masa kontrak hingga pensiun, guru PPPK tidak akan dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.

“Kami setuju sekali masa kontrak PPPK bukan hanya dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jadi, usulan kami isi PP Manajemen ASN mencantumkan PPPK masa kontraknya sampai BUP. Jadi, bukan lagi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Eko Wibowo, Minggu (21/1).

Pak Ekowi juga mengatakan bahwa penilaian kinerja guru PPPK bisa dilakukan dengan fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024. Dengan fitur ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang jika kinerja gurunya jelek.

Dia berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Dirjen Nunuk untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru, dan 58 tahun bagi tendik. Dia juga menginginkan adanya jenjang karier baik fungsional maupun struktural bagi PPPK.

“PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga jangan dibeda-bedakan lagi. Guru PPPK pusing memikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Pak Ekowi juga mendesak pemerintah memprioritaskan guru yang lulus passing grade, tetapi tidak ada penempatan PPPK 2023 (P) dan guru tidak lulus (TL) dalam rekrutmen PPPK 2024. Begitu juga dengan honorer tendik mulai dari tata usaha, operator sekolah, laboran, pustakawan, klinik UKS, satpam, penjaga sekolah diberikan formasi tendik PPPK 2024.

Sebelumnya, Dirjen Nunuk Suryani menyampaikan telah mengusulkan perpanjangan masa kontrak hingga usia 60 tahun untuk guru kepada MenPAN-RB Azwar Anas. Perpanjangan kontrak ini diharapkan masuk dalam PP Manajemen ASN. Begitu juga pola karier GTK PPPK.

Dirjen Nunuk beralasan butuh proses panjang untuk merekrut guru profesional. Oleh karena itu, profesor pendidikan ini mengusulkan agar guru honorer yang sudah diangkat PPPK tidak lagi dibatasi masa kontrak 1 sampai 5 tahun. Walaupun sistem kerjanya kontrak, tetapi Dirjen Nunuk mengusulkan masa kontraknya itu mengikuti BUP. (*)

Editor: Darmawan