ACEHSIANA.COM – Banda Aceh – Gubernur Aceh memerintahkan para kepala SKPA dan kepala Biro di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melakukan validasi dan verifikasi data tenaga kontrak atau non-ASN instansi masing-masing. Besok, Kamis (5/10/2022), mereka diminta hadir ke aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pukul 09.00 WIB.
Perintah dalam rangka menindaklanjuti surat Menpan-RB nomor B/1917/M.SIM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 itu disampaikan Gubernur Aceh melalui Sekda Bustami Hamzah. Surat Menpan-RB itu terkait dengan tindak lanjut pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam melakukan tugas validasi dan verifikasi data non-ASN, para kepala SKPA diperintahkan agar membawa data non-ASN instansi masing-masing. Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 09.00 hingga selesai di Aula BKA.
Seperti diberitakan media ini, sebelumnya, ribuan tenaga kontrak atau non-ASN Pemerintah Aceh belum tuntas pendataannya hingga waktu yang disediakan BKN berakhir pada 30 September 2022. Menurut informasi yang diterima media ini, ada SKPA yang memberikan kelonggaran waktu untuk input data non-ASN hingga 30 Oktober. Padahal BKN hanya menyediakan waktu hingga 30 September.
Akibat ditutupnya sistem aplikasi oleh BKN, ribuan tenaga kontrak tidak bisa lagi menginput data seperti SK pengangkatan, NIK, SPM gaji, dan lain-lain. Akibat situasi ini, ribuan tenaga kontrak resah dan berharap ada tindak lanjut penyelesaian dari Pemerintah.
Kepala Kantor Regional XIII BKN, Ojak Murdani, yang dikonfirmasi Kabar Aktual, Rabu (5/10/2022), mengatakan, meski sistem aplikasi sudah ditutup, data non-ASN yang sudah disampaikan oleh BKA tetap sudah masuk. Meskipun mereka belum menginput data lainnya.
Karena itu, kata pejabat ini, Kemenpan-RB melalui surat B/1917/M.SIM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 meminta agar pejabat Pembina kepegawaian di daerah melakukan validasi dan verifikasi kembali terhadap data yang sudah di-upload.
Dalam surat Menpan-RB itu juga dijalaskan, kegiatan pendataan non-ASN bukan sebagai persiapan untuk mengangkat mereka menjadi ASN. Pendataan itu hanya bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah, baik lnstansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Dijelaskan, data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07:10 WIB mencapai 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang. Jumlah itu terdiri atas 66 lnstansi Pusat dan 522 lnstansi Daerah.
Berdasarkan telaahan BKN, jelas Menpan-RB, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Ddalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, maka para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta agar:
a. bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,tan.ggal 22 Juli 2022;
b. bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan;
d. perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIS melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.
Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.[]
Sudah tayang di Kabaraktual.com judul Besok, Kepala SKPA diperintah lakukan validasi data tenaga kontrak