Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Global Cyber Intifada: Warganet Serukan #EndIsraelsGenocide di Media Sosial

Duta Besar Palestina: Terima Kasih Indonesia atas Dukungannya

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Gaza, warganet di seluruh dunia menggelar aksi Global Cyber Intifada di media sosial. Aksi ini bertujuan untuk membeberkan kejahatan Israel dan menuntut penghentian genosida terhadap warga Palestina.

Global Cyber Intifada adalah gerakan online yang mengajak semua pendukung keadilan dan kemanusiaan untuk berpartisipasi dalam mengunggah foto, video, pernyataan, dan bukti lainnya yang menunjukkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Gerakan ini menggunakan tagar #EndIsraelsGenocide di platform media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Pengumuman Global Cyber Intifada disebarkan oleh akun X Erlangga Greschinov @erlanishere, yang mengatakan bahwa serangan umum akan dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024, yang bertepatan dengan sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ. Sidang tersebut berlangsung di Den Haag, Belanda, dari pukul 10.00 pagi hingga 12.00 siang waktu Afrika Selatan dan Palestina (pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB).

“Serangan kali ini bentuknya berbeda, yaitu dengan cara membeberkan sebanyak-banyaknya kejahatan Zionis, karena pada tanggal tersebut akan dimulai perkara terhadap Israel di Mahkamah Internasional. RAPATKAN BARISAN!” tulis Erlangga dalam cuitannya.

Untuk memastikan bahwa tagar #EndIsraelsGenocide menjadi trending, warganet diserukan untuk mulai mengunggah di media sosial dengan menggunakan tagar tersebut pada waktu yang sama. Serangan ini akan berlangsung selama dua jam.

Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap masyarakat Palestina di Gaza. Gugatan ini didasarkan pada Konvensi Genosida, yang mengatur tentang pencegahan dan hukuman atas kejahatan genosida. Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel menolak gugatan tersebut dan menyebutnya sebagai tanpa dasar faktual dan hukum, serta sebagai eksploitasi pengadilan yang merendahkan. Israel juga mengklaim bahwa operasi militer di Gaza adalah tindakan pertahanan diri terhadap serangan roket dari Hamas, kelompok militan yang menguasai Gaza.

Gugatan Afrika Selatan mendapat dukungan dari banyak negara dan organisasi, termasuk Turki, Iran, Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok. Gugatan ini juga mendapat simpati dari masyarakat internasional, yang mengecam kekerasan Israel terhadap warga sipil Palestina.

Menurut data PBB, lebih dari 21.000 warga Palestina, termasuk sekitar 70 persen perempuan dan anak-anak, tewas dalam agresi berkelanjutan yang dimulai pada 7 Oktober di Jalur Gaza. Selain itu, lebih dari 100.000 orang mengungsi akibat hancurnya rumah-rumah dan infrastruktur oleh serangan udara Israel. (*)

Editor: Darmawan