Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Empat Bakal Cabup/Cawabup Aceh Selatan Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur’an

Empat Bakal Cabup/Cawabup Aceh Selatan Ikut Uji Mampu Baca Alquran

ACEHSIANA.COM, Tapaktuan – Sebanyak empat bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an sebagai salah satu syarat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Uji kemamuan baca Al-Qur’an tersebut berlangsung di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, pada Rabu (4/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Sudarman Syarif, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi untuk memastikan para calon pemimpin daerah dapat memenuhi kualifikasi khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk uji mampu baca Al-Qur’an, KIP Aceh Selatan menggandeng tim penguji yang berasal dari tiga instansi yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Selatan,” ujar Sudarman pada Rabu (4/9).

Ia juga menambahkan bahwa hasil tes baca Al-Qur’an tersebut akan ditetapkan oleh tim penguji, sementara KIP Aceh Selatan hanya menerima dan mengesahkan hasil dari para penguji.

Sudarman menjelaskan, pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an ini berpedoman pada Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024. Aturan tersebut mengharuskan para kandidat yang mengikuti Pilkada di wilayah Aceh untuk menjalani tes kemampuan membaca Alquran sebagai bagian dari persyaratan kelayakan mereka.

Adapun empat pasangan calon yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an tersebut adalah Amran – Akmal AH, Darmansah – Sudirman, Mirwan – Baital Muqadis, dan Hendri Yono – Indra Giwang.

Keempat pasangan calon ini akan dinilai oleh tim penguji, dan hasil dari tes tersebut akan mempengaruhi kelayakan mereka untuk melaju ke tahap berikutnya dalam kontestasi Pilkada Aceh Selatan 2024.

Pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an di Aceh Selatan menjadi simbol komitmen daerah ini dalam menjaga integritas keagamaan para calon pemimpin, sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat Aceh.

Pilkada Aceh Selatan 2024 sendiri diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh hukum syariat dan peraturan pemerintah daerah. (*)

Editor: Darmawan