ACEHSIANA.COM, Takengon – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat melakukan perjudian online. Kedua pelaku, berinisial RP (33) dan IS (49), ditangkap di wilayah Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi saat kedua pelaku tengah asyik bermain judi slot online di kawasan Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, pada Kamis malam, 20 Juni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang meliputi dua unit handphone. Masing-masing pelaku memiliki satu akun judi online dengan sisa saldo Rp318 ribu di situs pedetogel dan Rp116 ribu di situs an77.com.
Atas perbuatannya, RP dan IS dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yang mengatur tentang perjudian di wilayah Aceh.
Iptu Deno Wahyudi menyatakan bahwa Polres Aceh Tengah akan terus berupaya keras untuk memberantas praktik judi online di tengah masyarakat, sesuai dengan komitmen Kapolri.
Deno juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dari praktik judi online,” tegas Deno Wahyudi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Aceh Tengah. (*)
Editor: Darmawan