ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh telah mengambil langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Surat edaran ini, yang bernomor 400.3/7697 dan bertanggal 3 Juni 2024, merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam sistem pendidikan di Aceh.
Marthunis, selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, pada tanggal 14 Juni 2024, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Tujuan dari pengiriman surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di wilayah tersebut memahami dan mengimplementasikan larangan pungli dengan serius, sehingga dapat mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan yang seharusnya berlangsung dengan jujur dan adil,” ujar Marthunis.
Dikatakan Marthunis bahwa surat edaran tersebut menekankan bahwa kepala sekolah harus menghindari pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah mereka. Hal ini mencakup pungutan yang terkait dengan PPDB, pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah.
“Penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Permendikbud,” sebut Marthunis dalam Edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Aceh juga mengacu pada beberapa ketentuan Permendikbud yang menjadi dasar hukum larangan pungli. Ini termasuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang menyatakan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga menegaskan bahwa pengadaan seragam harus dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan PPDB atau kenaikan kelas.
Terakhir, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang penjualan buku teks, bahan ajar, LKS, dan perlengkapan seragam oleh Pemerintah Daerah dan pihak sekolah.
Dengan adanya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
Marthunis menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.
Diharapkan, dengan adanya surat edaran ini, sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses PPDB dengan lebih transparan dan bebas dari praktik pungli. Ini akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil bagi semua, memastikan bahwa proses pendidikan berjalan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan yang dijunjung tinggi. (*)
Kontributor: Irwan
Editor: Darmawan