Acehsiana.com – Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah kepemimpinan Menteri Abdul Mu’ti telah menerbitkan 11 Peraturan Menteri (Permendikdasmen) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025. Jumlah ini tergolong cukup banyak untuk periode enam bulan pertama dan menjadi perhatian penting bagi seluruh insan pendidikan, terutama para guru.
Seluruh peraturan tersebut harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan serta tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen. Dengan arah kebijakan yang semakin spesifik dan terstruktur, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola pendidikan nasional dari berbagai aspek, mulai dari redistribusi guru, pengelolaan dana, hingga standar kelulusan.
Berikut daftar lengkap 11 Permendikdasmen yang telah diterbitkan hingga Juli 2025:
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta. Kebijakan ini bertujuan pemerataan guru dan penguatan mutu pendidikan di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik. - Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025
Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, termasuk di lingkungan sekolah dan media pembelajaran. - Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai acuan teknis dan administratif dalam proses PPDB seluruh jenjang pendidikan. - Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Tunsus), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah. - Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). - Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen, menekankan pada upskilling dan reskilling berbasis kebutuhan zaman. - Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, termasuk syarat, mekanisme seleksi, dan masa jabatan. - Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan ini menggantikan Juknis BOS sebelumnya dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja. - Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat dalam rekrutmen dan penjenjangan guru serta kepala sekolah. - Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKL ini menjadi dasar penyusunan kurikulum dan evaluasi pembelajaran. - Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Beban Kerja Guru, mengatur jam wajib mengajar, tugas tambahan, dan mekanisme pelaporan kinerja berbasis digital.
Dengan terbitnya 11 peraturan ini, para guru dan pemangku kepentingan pendidikan diharapkan lebih proaktif dalam memahami regulasi, memperbarui informasi, dan menyesuaikan praktik pendidikan di lapangan.
“Para guru dan kepala sekolah harus menjadikan peraturan ini sebagai bagian dari rencana kerja dan peningkatan mutu pendidikan,” ujar Menteri Abdul Mu’ti dalam salah satu pernyataannya beberapa waktu lalu.
Mengingat peraturan ini akan berdampak langsung pada keseharian tugas guru, sosialisasi dan pelatihan di tingkat daerah sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesenjangan implementasi.***