ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan (TRK) menyebutkan bahwa guru tidak boleh dipidana saat mendidik akhlak siswa. Hal itu disampaikan TRK pada Senin (15/2) di Banda Aceh.
Menurut TRK, seluruh tenaga pendidik atau guru di Aceh tidak boleh dihukum pidana saat mendidik siswa untuk mengembangkan akhlak. Profesi guru, tambah TRK, merupakan profesi yang mulia sehingga wajib dilindungi.
“Guru tidak boleh dihukum hanya gara-gara mendidik anak di sekolah. Apalagi Aceh saat ini sudah memberlakukan penerapan syariat Islam,” ujar TRK.
Dikatakan anggota Komisi VI DPRA tersebut bahwa Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). UUPA, lanjut TRK, mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.
Selain itu, sebut TRK, Aceh juga memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan telah lama berlaku di Aceh. Ditambah lagi, kata TRK, Aceh menjadi daerah yang diberikan otonomi khusus dalam hal penyelenggaraan hukum syariat Islam, sehingga pelaksanaan pendidikan di lembaga pendidikan, aturan hukum tersebut juga harus diberlakukan.
“Ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu penerapan syariat Islam di Aceh dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Aceh sudah punya hukum tersendiri sesuai Undang-undang yang sah. Hal itu juga bagian dari HAM,” tegas TRK.
Lebih lanjut TRK menambahkan bahwa kondisi generasi muda di Aceh saat ini sangat memprihatinkan karena banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penggunaan narkoba, serta berbagai tindakan kriminalitas. Oleh karena itu, terang TRK, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh.
“Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus Aceh. Ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” tutur TRK.
TRK meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam. Hal ini, pungkas TRK, dikhususkan dalam pengembangan karakter dan akhal bagi anak didik di sekolah, termasuk pada jenjang perguruan tinggi (PT).
“Ke depan kita harapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang Muslim sejati,” tutup TRK. (*)
Editor: Darmawan