ACEHSIANA.COM – Afrika Selatan (Afsel) berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Amerika Serikat (AS) dan Inggris di pengadilan sipil karena diduga terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina.
Gugatan ini merupakan lanjutan dari kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu.
Inisiatif gugatan ini dipimpin oleh pengacara Afsel Wikus Van Rensburg, yang bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris.
Rensburg mengatakan bahwa AS harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya dengan mendukung Israel. Ia juga mengatakan bahwa kasus ICJ akan menjadi panduan bagi gugatan mereka terhadap AS dan Inggris.
Afsel mengajukan gugatan ke ICJ pada Desember tahun lalu, dengan membawa argumen bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Tim hukum Afsel kepada pengadilan itu mengajukan dokumen setebal 84 halaman yang berisi perincian tindakan yang dikatakan mereka merupakan genosida oleh Israel di Gaza.
Malaysia juga menyatakan dukungan terhadap gugatan Afsel terhadap Israel di ICJ. Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah mengatakan bahwa Malaysia akan memberikan bantuan hukum dan politik kepada Afsel dalam upaya mereka untuk menghentikan agresi Israel terhadap rakyat Palestina. (*)
Editor: Darmawan