Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kemendikbudristek Sahuti Permohonan IGI Simeulue Soal Tunjangan Khusus Guru

Acehsiana.Com I Sinabang–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menanggapi positif surat yang dilayangkan Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Simeulue, tentang permohonan tunjangan khusus guru (TKG) berdasarkan kondisi geografis.

Tanggapan surat dari kementerian tersebut tertanggal 20 September 2022 dengan nomor surat 6624/B1/LP.01.05/2022.

Dalam surat resmi Kemendikbudristek yang ditanda tangani oleh Prof Dr Nunuk Suryani MPd sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menguraikan dalam empat point’ penting, diantaranya menjelaskan mengenai desa yang terverifikasi dan tervalidasi berada pada daerah kondisi geografis kriteria: sangat sulit, sulit, sedang, mudah dan sangat mudah.dan turut melampirkan data desa yang termasuk dalam keriteria tersebut.

Sesuai dengan surat tanggapan Kemendikbud tersebut, Kabupaten Simeulue hanya terdapat dua desa dari 138 desa seluruhnya yang terverifikasi tergolong-sangat sulit-yakni Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat dan Desa Pulau Siumat – Simeulue Timur, serta 11 desa lainnya dengan kriteria -Sulit-, sedangkan selebihnya termasuk dalam kategori desa sedang, mudah dan sangat mudah. Tanggapan surat tersebut turut ditembuskan juga kepada Bupati Simeulue di Sinabang.

Ketua IGI Kabupaten Simeulue Alex Arao SPd, mengatakan pihaknya mengakui sudah menerima surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengenai tanggapan permohonan organisasi yang dipimpinnya itu berkaitan pengadaan anggaran tunjangan khusus guru berdasarkan kondisi geografis untuk GTK (guru, pengawas sekolah dan tenaga administrasi sekolah) di Simeulue.

“Alhamdulillah, Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK sudah menanggapi serius permohonan IGI Simeulue mengenai pengadaan tunjangan khusus guru yang sesuai dengan Permendikbud No.23 tahun 2020, semoga harapan ini bisa terwujud”. Ucap Alex. di Sinabang, pada Senin siang (3/10/2022) usai mengikuti simulasi penilaian guru PPPK di auditorium SMAN 1 Sinabang.

Ditambahkannya, sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut di point’ ke tiganya menegaskan, apabila terdapat ketidaksesuaian data desa, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian data sesuai indikator (Sangat sulit, sulit, sedang, mudah dan sangat mudah) melalui data potensi desa pada Badan Pusat Statistik (BPS) ditingkat Kabupaten. Katanya, mengutip isi surat tanggapan tersebut.

Alex, juga menuturkan dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Pj Bupati Simeulue untuk menindak lanjuti surat dari Dirjen GTK itu.

“Semoga harapan guru-guru di pulau Simeulue untuk kembali memperoleh hak tunjangan khusus guru (TPG) yang sesuai dengan Permendikbud No 23 tahun 2022 dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat, ya, namanya juga usaha, kalau terkabul, Alhamdulillah”. Tutur Alex penuh harap.[]

Editor: Hendra Er