Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

WNA China Terlibat Tambang Ilegal di Kalbar, Indonesia Rugi Besar

WNA China Terlibat Tambang Ilegal di Kalbar, Indonesia Rugi Besar

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tambang tanpa izin ini menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia, dengan hilangnya cadangan emas dan perak hingga ratusan kilogram.

Kasus ini terungkap setelah Ditjen Minerba menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode produksi 2024-2026.

Sejumlah tersangka, termasuk WNA China berinisial YH, telah ditetapkan dalam kasus ini.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa YH beserta komplotannya menjalankan tambang ilegal dengan membuat lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter.

Terowongan ini ditemukan di lokasi yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan tambang berizin, namun dimanfaatkan secara ilegal oleh tersangka.

Sunindyo menjelaskan bahwa hasil dari tambang ilegal tersebut, baik dalam bentuk bijih emas (ore) maupun bullion, dijual secara ilegal setelah dilakukan pemurnian.

“Hasil kejahatan ini dimurnikan dan dikeluarkan dari terowongan sebelum dijual,” ujarnya.

Ditjen Minerba saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan jumlah konsentrat yang telah berhasil ditambang oleh YH dan kelompoknya.

“Kerugian negara masih dalam perhitungan penyidik, termasuk melalui konsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk menghitung kerugian secara pasti,” kata Sunindyo.

Selain itu, Ditjen Minerba juga mendalami durasi aktivitas tambang ilegal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan serta dari pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam pengungkapannya, Sunindyo menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan tambang ilegal ini.

Mereka memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan di area tambang yang berizin, namun malah digunakan untuk menambang secara ilegal.

Selain menemukan terowongan tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik, pihak berwenang juga menemukan berbagai peralatan tambang yang digunakan pelaku.

Di antaranya adalah alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan peralatan pemurnian emas menggunakan induction smelting.

Tak hanya itu, ditemukan juga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik di lokasi tambang.

Tersangka YH dan komplotannya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur penambangan tanpa izin.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

“Kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana berdasarkan undang-undang selain Undang-Undang Minerba,” tambah Sunindyo.

Saat ini, Ditjen Minerba terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menghitung total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait kerugian yang dialami oleh Indonesia.

Kegiatan tambang ilegal yang melibatkan WNA China ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, dengan cadangan emas dan perak yang hilang dalam jumlah signifikan.

Penyelidikan terus berlanjut, dan pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin guna melindungi kekayaan mineral Indonesia. (*)

Editor: Darmawan