Jakarta – Komisi X DPR RI mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar membuka formasi khusus guru bahasa daerah dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3).
Hetifah mengatakan, usulan ini didasarkan pada aspirasi yang ditemukan dari kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke berbagai daerah. Ia berharap usulan ini bisa diakomodasi tahun ini.
“Perlu dibuka formasi khusus bagi guru-guru bahasa daerah. Kami juga temukan aspirasi ini dari kunjungan kerja. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita akomodasi,” kata Hetifah.
Menurut Hetifah, membuka formasi khusus guru bahasa daerah adalah hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang mulai terancam punah. Ia menilai, bahasa daerah adalah bagian dari budaya bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan.
Namun, Hetifah menyampaikan bahwa pelestarian bahasa daerah di tanah air terkendala oleh jumlah guru bahasa daerah yang masih sedikit, bahkan pembelajaran bahasa daerah tidak dihadirkan secara khusus di sekolah, melainkan dimasukkan ke dalam mata pelajaran seni budaya. Padahal, menurut Hetifah, pembelajaran bahasa daerah tidak sepenuhnya sama dengan seni budaya.
“Sekolah tidak memiliki guru yang cukup. Bahasa daerah diakomodasi dalam mata pelajaran seni budaya, tetapi bahasa daerah itu tidak sepenuhnya sama dengan seni budaya,” sebut dia.
Menanggapi usulan Komisi X DPR RI, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut baik dan akan meresponsnya lebih lanjut secara tertulis.
“Untuk itu, kami respons secara tertulis,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz menyatakan bahasa daerah perlu dijaga karena menjadi pertaruhan dalam pelestarian budaya bangsa.
“Bahasa daerah perlu dijaga bersama karena ini menjadi pertaruhan dalam pelestarian budaya bangsa. Saya yakin dengan inisiatif itu semua bahasa daerah yang kita revitalisasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.
E Aminudin Aziz juga mengatakan Kemendikbudristek memiliki komitmen terlibat aktif melestarikan berbagai bahasa daerah yang merupakan bahasa ibu melalui upaya revitalisasi.
Ia menyebutkan Badan Bahasa sudah merevitalisasi lima bahasa daerah dengan jumlah peserta 1,6 juta orang pada 2021, sedangkan pada 2022 merevitalisasi 39 bahasa daerah dengan jumlah peserta 3 juta orang. (*)
Editor: Darmawan