Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Undang-Undang Sumatera Barat yang Atur Falsafah Syariat Islam Diteken Presiden

Undang-Undang Sumatera Barat yang Atur Falsafah Syariat Islam Diteken Presiden
Masjid Raya Sumbar (doc. nusatoday.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang lebih dikenal dengan UU Sumbar, mengatur tentang falsafah syariat Islam, diteken oleh Presiden Jokowi. Penandatanganan UU Sumbar tersebut berlangsung pada Senin (25/7) di Jakarta.

UU Sumbar mengatur penerapan syariat Islam dalam pasal 5 huruf c. Hal itu menjadi salah satu karakteristik Provinsi Sumatera Barat.

“Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,” bunyi pasal 5 huruf c UU Sumbar.

UU Sumbar juga menjelaskan tentang kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Penerapan syariat Islam dijelaskan pada bagian penjelasan pasal 5 huruf c.

“Falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah diterapkan dengan berlandaskan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” bunyi Pasal tersebut.

Pengaturan syariat Islam dalam UU Sumbar sempat menjadi sorotan publik. Aturan tersebut dikhawatirkan menjadi landasan pembuatan peraturan daerah yang hanya berlandaskan pada aturan agama Islam.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, menjelaskan bahwa pasal itu hanya menjelaskan karakteristik. Feri menegaskan bahwa pasal tersebut tidak boleh dijadikan landasan untuk membuat perda syariah.

“Sepanjang yang aku baca cuma dalam rangka menjelaskan karakter masyarakatnya. Dalam UU itu, disebut ABS-SBK itu dengan landasan Pancasila. Tidak bisa seperti Aceh yang pasti,” tutur Feri. (*)

Editor: Darmawan