Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Tragedi Simpang KKA Diakui Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Korban Minta Pemerintah Usut Tuntas

Tragedi Simpang KKA Diakui Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Korban Minta Pemerintah Usut Tuntas
Tragedi Simpang KKA (doc. Twitter/@amnestyindo)

ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Tragedi Simpang KKA merupakan salah satu peristiwa yang diakui pemerintah Indonesia sebagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu Bersama 11 kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Para korban dan keluarga meminta agar pemerintah mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Permintaan pengusutan kasus hingga tuntas tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA, Murtala, pada Sabtu (14/1) di Aceh Utara sebagaimana dilansir antaranews.com.

Menurut Murtala, Indonesia telah mengakui sederet peristiwa berdarah di Aceh sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk diantaranya tragedi Simpang KKA.

“Kami minta pemerintah mengusut tuntas tragedi ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ujar Murtala.

Dikatakan Murtala bahwa tragedi berdarah tersebut terjadi pada 3 Mei 1999 yang menewaskan puluhan warga sipil.

“Hingga saat ini masih melekat pada ingatan korban maupun keluarga korban yang ikut merasakan langsung peristiwa kelam tersebut,” sebut Murtala.

Murtala menambahkan bahwa hanya monumen setinggi sekitar 2,5 meter di jalan nasional Banda Aceh-Medan di kawasan Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, sebagai pengingat tragedi Simpang KKA.

“Pada monumen ini tertera puluhan nama korban jiwa dalam peristiwa berdarah tersebut. Pengusutan tuntas harus dilakukan agar terjadi keadilan yang kami rasakan,” ungkap Murtala.

Murtala merinci bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sekitar 21 warga sipil dari berbagai daerah meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka berat hingga trauma berkepanjangan.

“Tragedi Simpang KKA pada dasarnya sudah dilakukan BAP oleh Komnas HAM dan rekomendasinya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” tutur Murtala.

Murtala meminta Presiden agar dapat menindaklanjuti dan mendirikan sebuah pengadilan HAM ad hoc guna penyelesaian kasus Simpang KKA dan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya. (*)

Editor: Darmawan