ACEHSIANA.COM | MILENIAL – Akhir-akhir ini netizen tanah air dihebohkan dengan penangkapan Crazy Rich asal Medan terkait kasus Investasi Ilegal Binomo.
Sebelum ditangkap Indra Kenz Sering memaerkan kekayaanya melalui Youtube dan sosial media milikya.
Baca Juga: Invasi Rusia Diduga Makin Melemah
ada fakta lain, kesombongan Indra Kenz ini yang sangat fundamental.
Dalam cuplikan video dirinya yang beredar di sosial media Indra Kenz mengklaim tuhan tidak mampu menguji dan menjatuhkan dirinya menjadi misikin.
Indra Kenz mengklaim dirinya sebagai manusia super kaya atau crazy rich, sebut Tuhan tidak akan mampu memiskinkan dirinya.
Baca Juga: Jelang Balapan, Pawang Hujan Sudah Amankan Sirkuit Dari Hujan
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui unggahan video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diterima pada Jumat (25/2/2022), ada seorang netizen yang mempertanyakan bagaimana nasibnya ketika dijatuhkan miskin oleh Tuhan.
“Kira – kira ketika Tuhan merubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?,” tanya netizen tersebut di akun tiktok.
Lalu dengan spontan, Indra Kenz pun langsung menjawab pertanyaan tersebut.
“Ini ni nggak bisa ni, kenapa? Karena ketika gue sombong gue pamer yakan, udah mau dibuat aku miskin tiba – tiba baik aku, beramal, bersedakah bantuin orang, nah bingung,” jawabannya
Baca Juga: Ini Rincian Harga Sembako Pasar Murah Diskopukmdag Kota Banda Aceh
Ia mengatakan, ketika dirinya hendak jatuh miskin dirinya akan berbuat baik, bersedekah dan akan menjadi kaya raya kembali. Sehingga Tuhan dibuat kebingungan.
“Habis itu dikasihlah aku makin kaya dapatlah rejeki itu, sombong lagi aku, pamer lagi, mau dimiskinkan lagi beramal lagi aku bersedekah, makanya Tuhan pun bingung mau ngambil keputusan, nggak tau dia mau diapain aku ini,” ujar Indra Kenz sambil terbahak – bahak.
Sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Kini, dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut. (*)