Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Sistem Gaji Tunggal ASN Masih Dikaji, Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Nikmati Kenaikan Gaji Sejak Hari Ini

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Meski sudah tercantum dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, konsep tersebut masih dalam tahap kajian di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, dalam dokumen RAPBN 2026, kebijakan tersebut masih masuk dalam rencana jangka menengah.

“Itu kan masih jangka menengah, itu masih dikaji oleh BKN,” ujar Luky di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (28/8).

Hal senada diungkapkan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan.

Ia mengatakan pembahasan mengenai penerapan single salary masih terus dimatangkan bersama Kementerian PANRB.

“Ya ini kan artinya ada wacana dari Kemen PANRB, itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa,” jelasnya.

Namun, Rofyanto belum dapat memastikan kapan sistem baru itu akan diberlakukan. Ia menegaskan pemerintah masih perlu melakukan perhitungan ulang sebelum memutuskan skema final.

“Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya. Nanti tentu kita harus hitung-hitungan lagi kan, harus review lagi,” kata dia.

Wacana mengenai sistem penggajian tunggal bagi ASN sebenarnya bukan hal baru. Pada Oktober 2023, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pernah membahasnya dalam webinar Korpri Menyapa ASN.

Saat itu, Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menyebut penerapan single salary akan membuat gaji pokok ASN lebih besar karena berbagai tunjangan yang selama ini terpisah akan disatukan ke dalam gaji pokok.

Dengan skema itu, tunjangan keluarga, pangan, hingga tunjangan beras akan dilebur ke dalam gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional yang tetap dihitung terpisah.

“Yang saya tangkap, dengan skema tersebut tunjangan anak, istri, beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua ke dalam gaji pokok. Khusus tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur,” tegas Donny.

Konsep single salary sendiri pernah dipaparkan dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, sistem penghasilan ASN nantinya ditentukan oleh gabungan beberapa komponen: indeks gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah.

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kerja ASN. Jika kinerjanya baik, tunjangan akan menambah penghasilan; sebaliknya, kinerja buruk bisa mengurangi tunjangan.

Adapun tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks harga di wilayah penempatan ASN, yang dievaluasi setiap tiga tahun.

Dengan demikian, ASN yang bekerja di daerah dengan tingkat harga lebih tinggi berhak menerima tunjangan lebih besar.

Sistem ini dipandang lebih adil karena mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta kondisi daerah. Selain itu, skema baru dinilai mampu menyederhanakan struktur penggajian ASN yang selama ini terlalu kompleks.

Selama ini, gaji ASN hanya berbasis pada pangkat dan masa kerja, belum sepenuhnya mencerminkan bobot jabatan atau kinerja.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan dan honorarium dari sumber berbeda, yang kerap membuat struktur penghasilan rumit sekaligus sulit dijadikan indikator kinerja.

Dengan single salary, pemerintah berharap tercipta sistem penggajian yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan prinsip meritokrasi. (*)

Editor: Darmawan