ACEHSIANA.COM, Jakarta – Seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh oknum TNI yang bertugas di Paspampres. Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (26/8).
Imam merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai pedagang kosmetik di Jakarta. Pemuda Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tersebut meninggal dunia setelah ditemukan jenazahnya di Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya dia diculik dan disiksa oleh oknum TNI yang bertugas di Paspampres. Sebelum dihabisi, Imam Masyur sempat menghubungi ibu dan abangnya beberapa kali.
“Mak neukirem peng lon ka dirampok, han ek le lon then poh (Mak kirim uang saya sudah dirampok, gak sanggup lagi saya tahan dipukul),” ujar Fauziah, ibu Imam Masykur saat ditelepon anaknya dalam bahasa Aceh.
“Pat lon cok peng dumnan leu, hom mak neu mita pat yang na (dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu), lalu anaknya menjawab entah mak tolong cari dimanapun,” kata Fauziah.
Dalam sebuah video amatir, Imam sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta, jika tidak maka nyawa taruhannya.
Imam sempat meminta adiknya menelpon ibu mereka, supaya mengirimkan uang secepatnya.
Selain itu juga beredar informasi jika oknum penculik juga mengirimkan video kepada keluarga Imam Masykur.
Imam diculik di rumahnya oleh oknum pria yang belakangan dikatakan sebagai oknum TNI.
Pelaku Ditahan
Oknum Anggota Paspampres disebut Praka RM yang diduga menganiaya hingga menyebabkan seorang warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh meninggal dunia sudah ditahan. Oknum pelaku berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Anggota Paspampres berinisial RM yang diduga menganiaya warga Aceh tersebut ditahan Polisi Militer Kodam Jayakarta.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (27/8).
Herman menuturkan bahwa jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres Praka RM akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara tegas dan transparan. (*)
Editor: Darmawan