ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Sempat mundur dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pada 30 Mei 2022, Bustami SE MSi kini ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan dr Taqwallah MKes. Kabar penggantian Sekda tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp pada Rabu (7/9).
Penunjukan Sekda Aceh tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
“Mengangkat Sdr. Bustami SE MSi sebagai Sekretaris Daerah Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.
Surat Kepres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 29 Agustus 2022 di Jakarta.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo SH MH.
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar MHum, mengaku belum menerima secara resmi perihal tersebut.
“Banyak pertanyaan yang ditujukan pada saya tentang kebenaran Keppres pergantian Sekda. Tetapi administratif kami belum menerima surat tersebut,” sebut M Jafar.
Dikatakan M Jafar bahwa setiap surat yang masuk ke Biro Umum akan diagendakan. Kemudian baru naik ke Gubernur, atau Sekda, dan bahkan ada yang ke Asisten.
“Sampai saat ini kami belum terima Keppres tersebut. Sudah saya cek barusan belum ada surat resmi,” tutur M Jafar.
Lebih lanjut M Jafar menambahkan bahwa DPRA memang mengusulkan nama Bustami sebagai Sekda Aceh. (*)
Editor: Darmawan