ACEHSIANA.COM, Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuka seleksi calon anggota untuk periode 2024-2027. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023. Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, Kamaruddin Amin, mengundang individu dengan dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI.
Kamaruddin Amin menekankan bahwa seleksi ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia beragama Islam yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di bidang perwakafan. Menurutnya, seleksi ini adalah momentum penting bagi dunia perwakafan nasional, terutama mengingat semakin berkembangnya gelombang wakaf.
“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal,” ujar Kamaruddin.
Seleksi calon anggota BWI periode 2024-2027 akan melibatkan beberapa tahap, termasuk penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BWI sebagaimana rilis kemenag.go.id:
- Warga negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Berusia antara 40 hingga 65 tahun pada saat mendaftar.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bertakwa dan berakhlak mulia.
- Berpendidikan sarjana strata I atau yang lebih tinggi.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Untuk melamar, calon anggota harus mengirimkan berkas lamaran yang mencakup:
- Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi.
- Copy legalisir Ijazah terakhir.
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000).
- Pas foto close-up terbaru.
- Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000).
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000).
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
Berkas lamaran dapat diunggah ke tautan ini mulai tanggal 2 Oktober hingga 20 Oktober 2023. Kamaruddin juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi tidak dikenakan biaya. Pelamar diharapkan tidak terpancing oleh tawaran dari pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mereka diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia. (*)
Editor: Darmawan