Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Rektor Unila Tersangkut Kasus Korupsi, Kemendikbudristek Tunjuk Plt

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi (doc. rmollampung.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, pada Senin (22/8) di Jakarta.

Menurut Nizam, untuk sementara Karomani dihentikan dari jabatan Rektor Unila sehubungan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi. Rektor Unila, lanjut Nizam, untuk sementara akan dijabat oleh pejabat eselon dua Kemendikbudristek.

“Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan. Untuk mengisi jabatan rektor Unila sementara ditugaskan kepada pejabat Eselon II dari Kemdikbudristek untuk menjadi Plt Rektor Unila,” ujar Nizam.

Dikatakan Nizam bahwa surat tugas dari Mendikbudristek sudah dikeluarkan untuk menugaskan pejabat Eselon II Kemendikbudristek sebagai Plt Rektor Unila. Plt Rektor Unila dipercayakan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi.

“Sudah keluar surat tugas dari Mendikbudristek. Pak Sofwan Effendi, yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila,” sebut Nizam.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, Karomani, dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut. (*)

Editor: Darmawan