ACEHSIANA.COM, Jakarta – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didorong oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjadi Badan Publik Informatif. Dorongan tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Anang Ristanto, pada Kamis (27/2) di Jakarta.
Menurut Anang, PTN harus memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dikatakan Anang pada Monev KIP tahun lalu terdapat sebanyak 24 PTN yang meraih kualifikasi Badan Publik Informatif baik yang diselenggarakan oleh KI Pusat maupun internal Kemendikbudristek.
“Tahun ini, Kemendikbudristek mendorong 125 PTN di seluruh Indonesia agar mampu meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada Monev KIP tersebut,” ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) terus berupaya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima bagi masyarakat Indonesia termasuk pelayanan di seluruh PTN di bawah Kemendikbudristek.
“Indikator pelayanan informasi publik yang prima itu ditandai dengan perolehan kualifikasi Badan Publik Informatif,” sebut Anang.
Anang mngungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki target mencetak 20 persen satuan kerja dengan predikat Badan Publik Informatif tahun ini sesuai peta jalan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek.
“Pelayanan informasi publik yang prima diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan Merdeka Belajar,” ucap Anang.
Anang menuturkan bahwa salah satu upaya yang dilakukan Kemendikbudristek adalah mengkonsolidasi Monev KIP di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah untuk mengukur layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga secara tidak langsung menilai sejauh mana dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mohon PTN agar bisa lebih berkomitmen, berpartisipasi, dan mendukung implementasi KIP di kampusnya masing-masing sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik,” tutur Anang.
Sementara itu, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan PTN mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga bisa menjadikan PTN lebih terpercaya dan akuntabel.
“Monev KIP bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif melainkan juga merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Kami percaya dengan KIP yang baik maka masyarakat akan memperoleh jaminan akses layanan informasi yang cepat, benar, terbuka, dan mudah,” kata Jamal. (*)
Editor: Darmawan