ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Petugas Kepolisian Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (34) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang berolahraga di Jalan Merdeka Timur, Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.42 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, pelaku mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memegang payudara korban menggunakan tangan kirinya.
“Saat itu korban spontan berteriak dan pelaku melarikan diri,” ujar Yudha.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Resmob Polres Lhokseumawe di rumahnya di wilayah kota setempat sekitar pukul 16.00 WIB.
Meskipun pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, petugas berhasil menguatkan penangkapan tersebut dengan bukti rekaman kamera pengintai CCTV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk.
“Pelaku serta sejumlah barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar,” pungkas Yudha.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. (*)
Editor: Darmawan