Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pj Gubernur Aceh Janji Cabut Izin PT BMU

Manggamat Diambang Kehancuran
Kerusakan lingkungan Manggamat akibat penambangan

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki berjanji akan mencabut izin PT Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen. Janji tersebut disampaikan Achmad Marzuki saat menerima massa demo yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh (KRA), di kantor Gubernur Aceh pada Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Achmad Marzuki menjelaskan, surat pencabutan izin PT BMU secara permanen akan dikeluarkan besok. Namun, harus menunggu 60 hari waktu kerja.

“Jadi, mulai besok tidak boleh beroperasional (PT BMU). Tapi besok baca dulu suratnya yang berlaku umum dan resmi dari Pemerintah, tanggung jawab kami besok suratnya keluar sebelum jam 12.00 WIB,” ujar Achmad Marzuki.

Sementara itu, penanggung jawab aksi, Afrizal menyambut baik janji Pj Gubernur Aceh tersebut. Namun, Afrizal meminta agar izin PT BMU dicabut secara permanen, bukan hanya bersifat sementara.

“Kita akan tetap melakukan aksi ini sampai izin PT BMU ini dicabut secara permanen,” sebut Afrizal.

Afrizal menjelaskan, bahwa ada hal yang ditakutkan jika izin PT BMU tidak di cabut secara permanen, yaitu gejolak pada masyarakat yang tidak dapat dibendung.

“Jadi, tindakan anarkis bisa saja tidak bisa dihindari. Maka dari itu kita meminta Pj mencabut izin supaya hal-hal yang berbau kekerasan, tidak terjadi di Manggamat (Aceh Selatan),” tutur Afrizal.

Afrizal menambahkan bahwa beberapa bulan yang lalu terdapat masyarakat yang mengusulkan untuk mengkosongkan perusahaan. Namun, persoalan itu masih dapat diredam.

“Kalau memang kelalaian dari Pj Gubernur itu sendiri dengan tidak mencabut izin perusahaan secara permanen, kita takutkan hal tersebut akan terjadi,” tukasnya.

Afrizal berharap, Pj Gubernur Aceh dapat menepati janjinya untuk mencabut izin PT BMU secara permanen. Sehingga, tidak ada lagi gejolak di masyarakat dan kehidupan masyarakat di Menggamat dapat kembali normal. (*)

Editor: Darmawan