ACEHSIANA.COM, Blangpidie – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah SPd MM, memberhentikan seorang kepala sekolah yang berbuat mesum dengan seorang janda. Hal itu disampaikan Darmansah saat inspeksi mendadak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, Selasa (8/8) di Blangpidie.
Menurut Darmansah, kepala sekolah berstatus PNS tersebut merupakan Kepala SD negeri di Kecamatan Babahrot, Abdya.
“Suratnya sedang kita proses sesuai dengan peraturan,” ujar Darmansah.
Dikatakan Darmansah bahwa pemberian sanksi kepada oknum ASN tersebut karena tertangkap yang diduga berbuat mesum di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Abdya, pada bulan lalu.
“Sanksi tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi ASN yang lain sehingga ke depan para PNS yang bertugas di Kabupaten Abdya tidak mudah terjerumus dengan kasus asusila. Kita tidak main-main dengan pelaku asusila. Siapa pun PNS yang melakukan hal itu kita berikan sanksi tegas,” sebut Darmansah.
Darmansah menambahkan bahwa Pemkab Abdya melalui Disdikbud langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan serta menonaktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah.
“Begitu juga dengan wanita itu yang merupakan janda satu anak, bekerja sebagai pegawai kontrak di salah satu sekolah di Kecamatan Babahrot juga kita berhentikan dari tenaga kontrak,” pungkas Darmansah. (*)
Editor: Darmawan