ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Pj Gubernur Aceh meminta hak-hak penyandang disabilitas ditingkatkan. Permintaan tersebut disampaikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM, pada Selasa (20/12) di Nanik Convention Hall, Banda Aceh.
Menurut Alhudri, akan hadir kebijakan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas pada multi sektor tanpa diskriminasi.
“Kita sedang Menyusun kebiakan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor. Bappenas telah menetapkan enam provinsi yang menjadi pionir dalam menyusun konsep inklusif dan Aceh salah satunya,” ujar Alhudri.
Alhudri mengharapkan agar melalui peringatan HDI, dukungan bagi hak-hak penyandang disabilitas di Aceh lebih ditingkatkan, sehingga nantinya para penyandang disabilitas dapat berkarya di berbagai bidang yang mereka kuasai.
“Mari tegakkan hak-hak disabilitas secara inklusif di Bumi Serambi Mekkah,” sebut Alhudri.
Alhudri menambahkan bahwa peringatan HDI merupakan agenda dunia setiap 3 Desember sebagaimana tertuang dalam Konvensi Internasional PBB Tahun 2006. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan menghadirkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut data Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Aceh berkisar 18.607 orang. Dari jumlah itu, 60 persen merupakan penderita cacat fisik, 8,7 persen tuna netra, selebihnya tuna grahita dan masalah mental.
“Setiap tahunnya kita mempunyai program khusus untuk penyandang disabilitas dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, bantuan aktivitas, dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan untuk mendorong agar penyandang disabilitas dapat mandiri,” tutur Alhudri.
Kegiatan yang diisi dengan berbagai perlombaan seperti seperti vokal solo, mewarnai, fashion show, dan pantonim diikuti oleh anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dari berbagai sekolah luar biasa di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pangdam IM, Polda Aceh, Kejati Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, organisasi profesi guru seperti IGI, PGRI, serta pejabat Eselon III dan IV di lingkup Dinas Pendidikan Aceh. (*)
Editor: Darmawan