ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Kebijakan ini dikeluarkan guna menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama penyelenggaraan event besar tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 71 Tahun 2020, yang menetapkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI.
Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/9042 juga mengatur pelaksanaan sistem kerja ASN dan tenaga kontrak serta sistem belajar selama pelaksanaan PON.
“Pj Gubernur Aceh, Safrizal, telah mengeluarkan kebijakan ini untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI,” ujar Qahar di Banda Aceh pada Jumat (6/9).
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ASN dan pelajar di Aceh akan bekerja dan belajar dari rumah secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Mulai tanggal 2 hingga 6 September, 70 persen pegawai dan siswa akan melaksanakan tugasnya dari rumah secara daring, sementara 30 persen lainnya tetap bekerja atau belajar secara tatap muka di kantor atau sekolah.
Pada tanggal 7 hingga 9 September, seluruh ASN dan pelajar, yakni 100 persen, akan bekerja dan belajar dari rumah secara daring.
Kemudian, untuk tanggal 10 hingga 14 September, kebijakan kembali berubah dengan 70 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar daring, sementara 30 persen tatap muka.
Selanjutnya, mulai tanggal 17 hingga 23 September, 40 persen ASN dan pelajar akan melaksanakan tugasnya secara daring, sedangkan 60 persen lainnya tatap muka di kantor atau sekolah.
“Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Qahar.
Qahar juga menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan.
Sistem kerja di instansi tersebut akan diatur secara khusus oleh masing-masing pimpinan, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN, tenaga kontrak, dan pelajar diminta tetap disiplin dengan tidak berkumpul di tempat keramaian.
Mereka diwajibkan melakukan presensi secara daring dan melaksanakan tugas serta pembelajaran dengan tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap Kepala SKPA diwajibkan melaporkan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan PON XXI di Aceh tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sambil tetap menjaga pelayanan publik berjalan dengan optimal.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap penyelenggaraan PON XXI dapat berjalan lancar, tanpa kemacetan dan penumpukan massa, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkas Qahar. (*)
Editor: Darmawan