Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Aceh Serahkan SK 14.716 Tenaga Kontrak 2024, Perkuat Layanan Publik

Pemerintah Aceh Menyerahkan SK Tenaga Kontrak 2024, Memperkuat Layanan Publik

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah memulai proses penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah. Dalam upacara yang diadakan di Sekretariat Daerah Aceh, Asisten Administrasi Umum, Iskandar AP, memimpin seremonial penyerahan SK pada Jumat (22/3).

Sebanyak 14.716 orang menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, dengan 1.159 di antaranya telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 dan menunggu penetapan SK PPPK. Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, 453 orang telah diberikan SK Tenaga Kontrak, termasuk 17 yang telah lulus sebagai PPPK.

SK yang diserahkan terbagi menjadi dua kategori: pertama, tenaga kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum lulus PPPK; kedua, mereka yang lulus PPPK namun belum menerima SK PPPK.

Untuk kategori kedua, SK Tenaga Kontrak akan berlaku hingga diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK, yang akan mengakhiri status kontrak mereka.

“Penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini termasuk larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2023 dan alokasi pembiayaan bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap isu ini,” ujar Iskandar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan sistem merit.

Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan penambahan jumlah ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penyerahan SK ini menandai komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat struktur layanan publik dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh. (*)

Editor: Darmawan