Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Aceh Perjuangkan Kembalinya Empat Pulau Singkil dari Sumut

Pemerintah Aceh Perjuangkan Kembalinya Empat Pulau Singkil dari Sumut
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir (doc. Humas Pemerintah Aceh)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 April 2025 dan menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyampaikan bahwa proses perubahan status administratif keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, bahkan jauh sebelum Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai pimpinan Aceh.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sejak tahun tersebut.

Meski demikian, Syakir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen penuh untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.

“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” katanya, Minggu (25/5).

Dalam proses verifikasi lapangan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung meninjau keempat pulau.

Mereka membawa sejumlah bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, dokumen kepemilikan, serta dokumentasi foto.

Contohnya, di Pulau Panjang ditemukan tugu selamat datang dan tugu koordinat yang dibangun Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh pada 2012, mushala, rumah singgah, serta dermaga yang dibangun tahun 2015.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen historis berupa peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Peta ini menunjukkan bahwa garis batas laut menempatkan keempat pulau dalam wilayah Aceh.

Syakir juga menyebutkan adanya dokumen pendukung lainnya seperti surat kepemilikan tanah sejak tahun 1965 dan dokumen pengelolaan dermaga.

Bahkan di Pulau Mangkir Ketek, terdapat prasasti yang dibangun pada tahun 2018, memperkuat keberadaan pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh, berdampingan dengan tugu bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” yang dibangun sejak 2008.

Pada 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait status keempat pulau ini.

Mayoritas peserta rapat menyampaikan bahwa berdasarkan aspek hukum, pemetaan, administrasi, pengelolaan pulau, dan layanan publik, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara serius demi menjaga kedaulatan wilayah dan keadilan administratif bagi masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil. (*)

Editor: Darmawan