Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Aceh Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Aceh Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala UPTD V BPKA/Kepala Samsat Lhokseumawe, Chaidir SE MM (doc. facebook.com/dir.aceh.3)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh Kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50/2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bernotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) atau lebih dikenal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM, menjelaskan bahwa program tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023 atau selama 2 (dua) bulan.

“Program pemutihan ini menargetkan agar partisipasi masyarakat dalam membayar PKB semakin tinggi. Saat ini rata-rata di seluruh Aceh sekitar 60% menunggak PKB,” ujar Chaidir.

Dikatakan Chaidir bahwa program tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengimbau masyarakat sesuai Pasal 74 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, dimana pelanggar yang lalai memperpanjang STNK akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK melebihi 2 (dua) tahun. Nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

“Pemerintah mendorong masyarakat agar melunasi PKB. Jika tidak, maka ketika aturan tersebut akan diberlakukan maka kendaraan masyarakat akan bodong,” sebut Caidir.

Chaidir menambahkan bahwa kesempatan pemutihan tersebut pada dasarnya sudah ditunggu oleh masyarakat. Terbukti, tambah Chaidir, di Kota Lhokseumawe terdapat 46 ribu kendaraan yang pajaknya menunggak di atas 10 tahun, cukup membayar 3 tahun saja akibat adanya program pemutihan tersebut.

“Lhokseumawe mengalami peningkatan penerimaan masyarakat yang membayar PKB. Meskipun demikian masih terdapat masyarakat yang belum atau tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini. Mungkin belum memperoleh infromasi,” tutur Chaidri.

Lebih lanjut Chaidir mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan tersebut. Program tersebut, tutup Chaidir, berdasarkan hitungannya, menjadi program pemutihan yang terakhir. Ke depan, akan berlaku UU Nomor 22 tahun 2009 sehingga tidak ada lagi program pemutihan atau keringanan. Tidak bayar PKB, maka data kendaraan akan hilang. (*)

Editor: Darmawan