Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Aceh Diminta Bayar Honor Guru Non-PNS yang Tidak Terdaftar di BKN

Pemerintah Aceh Diminta Bayar Honor Guru Non-PNS yang Tidak Terdaftar di BKN

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Sejumlah guru honor atau Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh yang tidak terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat ini mengalami kesulitan karena tidak lagi menerima honor dari Pemerintah Aceh.

Hal ini terjadi akibat adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikeluarkan pada Juli 2023.

Kondisi ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Nurdin, S.Pd., M.A., seorang pemerhati kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Aceh.

Dalam pernyataannya pada Jumat (27/9), Nurdin yang juga sedang menempuh studi S-3 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), perlu memperhatikan nasib guru-guru honor yang tidak terdaftar di BKN tersebut.

Menurutnya, dengan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya dapat mengusulkan dan membayarkan kembali honorarium kepada para guru ini.

“Bukan hanya satu daerah saja yang mengalami persoalan tidak terdaftar nomor registrasi di BKN, tetapi ini terjadi di banyak daerah di Aceh. Banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun tiba-tiba tidak lagi mendapatkan honor hanya karena masalah administrasi yang tidak diselesaikan,” ujar Nurdin, yang juga mantan Kepala SMKN Taman Fajar di Aceh Timur.

Nurdin menekankan bahwa kondisi ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan dari pihak guru. Sebagian besar dari mereka bersedia mengajar karena ketiadaan guru lain, meski harus menghadapi tantangan administratif.

Dedikasi dan pengabdian mereka, menurut Nurdin, seharusnya dijadikan contoh positif oleh Dinas Pendidikan Aceh. Namun, kendala administratif, terutama dalam pendaftaran registrasi ke BKN, menjadi hambatan bagi guru-guru tersebut.

“Memang banyak guru, terutama yang bertugas di daerah-daerah terpencil, tidak mengetahui prosedur administratif secara lengkap, sehingga nomor registrasi mereka tidak terdaftar di BKN. Tapi bukan berarti pengabdian mereka tidak pantas dihargai. Melalui Undang-Undang Kekhususan Aceh, kami meminta agar Pemerintah Aceh membayarkan kembali honor bagi guru-guru ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan keikhlasan mereka dalam mendidik generasi bangsa,” lanjut Nurdin.

Permintaan ini disampaikan Nurdin dengan harapan agar Pemerintah Aceh, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Aceh, segera mengusulkan pembayaran honor bagi para guru non registrasi BKN tersebut.

“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan agar ekonomi guru-guru honor ini terbantu, apalagi mereka telah memberikan pengabdian yang luar biasa di tengah keterbatasan,” tutup Nurdin.

Dengan semakin banyaknya guru yang terdampak kebijakan ini, Nurdin berharap suara mereka dapat didengar oleh pemerintah dan anggota DPRA, serta segera ada solusi yang menguntungkan bagi kesejahteraan para guru di Aceh. (*)

Editor: Darmawan