Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Pemblokiran Rekening Dormant Bukan Perampasan, Tapi Perlindungan dari Uang Haram

Pemblokiran Rekening Dormant Bukan Perampasan, Tapi Perlindungan

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant bukan merupakan bentuk perampasan hak nasabah, melainkan langkah perlindungan dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening yang tidak aktif atau dormant kerap disalahgunakan oleh jaringan kriminal, termasuk untuk transaksi judi online, pencucian uang, dan kegiatan ilegal lainnya.

Oleh karena itu, pemblokiran dilakukan sebagai tindakan preventif demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Ini bukan perampasan. Ini adalah langkah perlindungan terhadap sistem keuangan dari penyusupan dana haram,” ujar Ivan, Selasa (5/8).

Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terhadap sekitar 122 juta rekening dormant. Hasilnya, rekening-rekening yang tidak terindikasi aktivitas mencurigakan telah dikembalikan kepada pihak perbankan untuk ditindaklanjuti. Bank diminta melakukan verifikasi ulang dan reaktivasi sesuai prosedur.

“Rekening-rekening yang tidak bermasalah sudah kami kembalikan ke bank. Nasabah bisa melakukan pembaruan data melalui customer due diligence,” sebutnya.

PPATK juga mencatat maraknya praktik jual beli rekening oleh pelaku judi online dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Ivan menyebut bahwa jaringan ini menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk karena lemahnya pengawasan terhadap rekening pasif dan identitas ganda.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan atau memperjualbelikan rekening pribadi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja sama keuangan yang mencurigakan.

PPATK terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem deteksi terhadap transaksi keuangan ilegal. (*)

Editor: Darmawan